Daftar Lengkap Penambahan Dapil OKI

Daftar Lengkap Penambahan Dapil OKI

Ketua KPU OKI Deri Siswandi beri penjelasan terkait penambahan dapil OKI pada Pemilu 2023.--viralsumsel.com


KAYUAGUNG, RADARPALEMBANG.COM - KPU RI resmi menetapkan daerah pemilihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi delapan daerah pemilihan (dapil).

Pada 2019 lalu Kabupaten OKI terdiri dari lima dapil. Hal ini dibenarkan Ketua KPU OKI Deri Siswandi, kemarin.

Dijelaskannya, keputusan perubahan dapil ini tertuang dalam peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024.

BACA JUGA:Surat Penonaktifan Anggota KPU OKI Amrullah Aziz Dikirim ke KPU RI, Tersangka Mafia Pemilu, Cacat Integritas

 

 

Peraturan KPU ini berlaku sejak diundangkan yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.  

Adapun dapil Kabupaten OKI di Pemilu 2024 mendatang sebagai berikut, Dapil OKI 1 Meliputi Kecamatan Kayuagung 5 kursi, Dapil OKI 2 Meliputi Kecamatan SP Padang, Pampangan dan Jejawi 7 kursi, Dapil OKI 3 Meliputi Tulung Selapan, Air Sugihan Pangkalanlampam 6 kursi, Dapil OKI 4 Meliputi Sungai Menang dan Cengal 4 kursi,  Dapil OKI 5 Meliputi Mesuji, Mesuji Makmur, Mesuji Raya 8 Kursi, Dapil OKI 6 Meliputi Lempuing, Lempuing Jaya 8 kursi,  Dapil OKI 7 Meliputi Tanjung Lubuk, Teluk Gelam 3 kursi, dan Dapil OKI 8 Meliputi Pedamaran dan Pedamaran Timur 4 kursi.

Meskipun terjadi perubahan dapil di OKI namun alokasi kursi DPRD, tidak berubah masih 45 kursi sama halnya dengan pemilu 2019.

BACA JUGA:Tiga Kecamatan di OKI Penyangga Pangan Nasional

 

Ketua KPU OKI Deri Siswandi melalui Haris Fadilah Devisi Teknis KPU OKI saat menggelar uji publik, mengatakan, KPU OKI telah menyiapkan tiga skema rancangan Dapil di OKI.

"Kita baru mendapatkan PKPU No 6 2023 dan disitu memang OKI ditetapkan menjadi 8 dapil, intinya kita hanya memberikan rancangan dan keputusan ada di KPU RI dan apapun itu kami siap melaksanakannya termasuk akan segera mensosialisasikan keputusan tersebut," tukasnya. (*)


 

Sumber: