123 Desa di Muba Belum Pemetaan, Target Miliki Batas Desa Akurat

123 Desa di Muba Belum Pemetaan, Target Miliki Batas Desa Akurat

Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi pimpin langsung rapat terkait Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Muba, dilaksanakan di Ruang Rapat Serasan Sekate.-kominfo muba-

SEKAYU, RADARPALEMBANG.COM  -  Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten dalam Kabupaten Muba ada 229 desa dan 13 kelurahan, dari jumlah keseluruhan sebanyak 106 desa yang sudah dipetakan dan 123 desa yang belum.

Dari 106 desa yang sudah dipetakan tersebut ada 4 desa yang sudah di-Perbup-kan dan 11 desa dalam proses Perbup menunggu setelah di setujui oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada bulan Desember 2022.

Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi pimpin langsung rapat terkait Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Muba, dilaksanakan di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu, 8 Februari 2023.

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, dikatakan bahwa daerah diharapkan dapat segera melakukan penetapan penegasan batas wilayah desa.

Setelah dikeluarkannya aturan ini, pada 2021 Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang konsep 1 peta Indonesia dan di dalamnya ditegaskan untuk melakukan percepatan penetapan.

Menurut Pj Bupati Muba, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan.

Selain itu, menurutnya juga dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

"Penegasan batas desa juga untuk meminimalisasi konflik batas wilayah, tidak jarang terjadi konflik di desa, karena adanya batas desa yang belum jelas di lapangan," ujarnya.

Apriyadi juga menambahkan agar setiap kesepakatan yang telah dicapai antar desa agar segera dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan.

Berdasarkan hasil rapat, para Camat juga diminta untuk aktif memfasilitasi terwujudnya Berita Acara Kesepakatan untuk meminimalisasi terjadi penyanggahan terhadap kesepakatan yang sudah dicapai.

Jadi apapun yang kita kerjakan dalam penegasan batas desa ini, kalau yang disusun ini dianggap tidak sesuai standar bagi Badan Informasi Geospasial (BIG), maka akan sia-sia, oleh karena itu pastikan peta yang akan disusun benar-benar standar BIG, dengan begitu saat  verifikasi sesuai maka baru akan kita buatkan Perbup.

“Prinsipnya, kepada para kades untuk mendukung program ini, karena ini adalah kesempatan kita karena SDA kita akan semakin berharga, perlu diingat dalam prosesnya di lapangan hak kepemilikan satu jengkal pun jangan sampai berubah," pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: