Urus Adminduk Makin Mudah, Berikut 9 UPT Pelayanan Capil di Kota Palembang, Simak per Zona
Pengurusan adminduk kini lebih mudah, datang saja ke UPT Pelayanan Sipil yang tersebar pada 9 zona di kota Palembang.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang telah membentuk 9 unit pelayanan terpadu (UPT) Pelayanan Capil.
Warga Kota Palembang kini semakin dipermudah melakukan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Melalui 9 UPT Pelayanan Capil tersebut, warga Kota Palembang dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan, yang terdiri dari 11 layanan.
Layanan administrasi kependudukan dimaksud, meliputi :
BACA JUGA:Sinergi Pelindo Regional 2 dalam Penyediaan Air Bersih Bersama Tirta Musi Palembang
1. Perekaman KTP
2. Penerbitan Kartu Keluarga
3. Penerbitan KIA
4. Penerbitan Biodata WNI
BACA JUGA:Pemkot Palembang Raih Standar Pelayanan Publik Terbaik di 2022 versi Ombudsman RI
5. Perubahan Elemen Data Kartu Keluarga
6. Penerbitan Akte Kematian
7. Penerbitan Akte Kelahiran
8. Legalisir Akta dan Kartu Keluarga yang belum Barcode
BACA JUGA:Bangun Dermaga 7 Ulu, Pemkot Palembang Anggarkan Rp.70 Miliar, Berharap Tahun Ini Selesai
Sumber: