Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pengembangan Kompetensi Pegawai

Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pengembangan Kompetensi Pegawai

--dokumen kemenkumham sumsel

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengelar kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 26 tahun 2022.

Tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan HAM dan Sistem Informasi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK Bangkom), Selasa 7 Februari 2023.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sumsel Idris menjelaskan bahwa setiap pegawai memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan.

Dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

“Hal ini sesuai dengan Prioritas Kerja Presiden Joko Widodo Tahun 2019-2024 dalam rangka pembangunan SDM terampil yang menguasai IPTEK.

Serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS bahwa setiap pegawai harus mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun,” jelas Idris.

Dilanjutkan Kadivmin Idris, bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga telah memaksimalkan aplikasi ‘Rumah Belajar Kumham’ pada laman http://rumahbelajar.kemenkumham.go.id/ sebagai salah satu strategi dalam mewujudkan Smart ASN.  

“Melalui Rumah Belajar Kumham, ASN dapat melihat secara mandiri informasi pengembangan kompetensi.

BACA JUGA:Xue Chang Hang Ajukan Diri Sebagai WNI, Diproses Kemenkumham Sumsel

Ada ratusan e-book yang dapat dipilih langsung sesuai dengan minat atau kebutuhannya, yang paling keren adalah jika ASN sudah mengikuti uji kompetensinya maka ia dapat melihat peta kompetensi yang dimiliki dan skill apa yang perlu dikembangkan dari dirinya,” lanjut Idris.

Kadivmin Kemenkumham Sumsel tersebut juga menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 26 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi telah memfasilitasi hal tersebut.

“Aplikasi juga diperuntukan bagi pengelola kepegawaian dalam membuat kegiatan pengembangan kompetensi mulai dari pengusulan sampai dengan sertifikat elektronik.

Kompetensi dimaksud meliputi Community of Practice (CoP), Bimbingan Teknis, Pelatihan Jarak Jauh, Seminar, Sarasehan, Konferensi, Workshop, hingga Belajar Mandiri,” papar Idris.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Apresiasi 49 Desa Sadar Hukum di Lahat

Kegiatan sosialisasi ini bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM RI dengan sasaran peserta yaitu seluruh pegawai pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Sumatera Selatan.

Hadir selaku narasumber, yaitu Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM, Yusman, Widyaiswara Ahli Madya Wihariyani, dan Sisinfo Penkom BPSDM, Chusni Thamrin.

Sumber: