Soal Pengalihan Dana Aspirasi, DPW PAN Sumsel Bakal Tegur Fauzi Achmad

Soal Pengalihan Dana Aspirasi, DPW PAN Sumsel Bakal Tegur Fauzi Achmad

Wakil Ketua DPW PAN Sumsel, Abdul Aziz--Doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - DPW PAN Sumsel bakal memberikan teguran kepada anggota DPRD Palembang yang telah mengalihkan dana aspirasi ke lintas daerah pemilihan (dapil).

Diduga oknum anggota DPRD Palembang ini dengan sengaja mengalihkan pokok pikiran atau dana aspirasinya ke dapil lain karena keputusan tersebut dinilai menyalahi kewenangan. 

Wakil Ketua DPW PAN Sumsel Abdul Aziz pada Jumat 3 Februari 2023 menegaskan, akan memberikan teguran kepada anggota DPRD Palembang Dapil VI, atas nama Fauzi Achmad.

"Teguran itu (ke Fauzi Achmad) akan disampaikan melalui ketua DPD PAN Palembang dan Ketua Fraksi PAN di DPRD Palembang kepada anggota Fraksi PAN atas nama Fauzi Achmad,"kata Abdul Aziz.

BACA JUGA:5 Pelanggaran Restoran Kampung Kecil Hingga Rekomendasi Ditutup oleh DPRD Palembang

Atas tindakan Fauzi Achmad, DPW PAN Sumsel mengaku sudah mendengar hal itu, terkait mengalihkan pokok pikiran atau dana aspirasinya ke dapil lain sehingga sangat menyayangkan. 

"Harusnya saudara Fauzi Achmad, mengerti tentang aturan penggunaan pokok pikiran atau dana aspirasi itu. Jelas diperuntukkan bagi dapilnya, bukan dapil lain, apapun alasannya," katanya.

Politisi senior PAN Sumsel ini meminta kepada semua wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi maupun kabupaten dan kota se-Sumsel, untuk bertanggung jawab terhadap rakyat di dapilnya.

"Adanya pokir itu bertujuan agar anggota DPRD itu memperhatikan Dapilnya, kalau seperti ini jelas membuat kecewa konstituennya di dapil karena kalau pokir itu dialihkan seolah-olah yang bersangkutan mau pindah dapil," katanya.

BACA JUGA:DPRD Palembang Minta insentif Nakes Segara Dicairkan

"Pengalihan dana aspirasi ini jelas tidak patut dilakukan, secara etika, tidak dibenarkan pengalihan pokir ini, kami minta kepada DPD memberikan teguran, agar yang bersangkutan memiliki etika, kalau hal ini terjadi lagi, maka siap-siap menerima sanksi dan evaluasi," kata petinggi di DPW PAN Sumsel ini.

Sebelumnya, salah satu sumber yang terpercaya dan tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, bahwa pada APBD induk 2022, pokir atas nama Fauzi Achmad, dialihkan ke dapil IV, tepatnya di Kecamatan Sematang Borang, dengan nilai Rp 200 juta. 

Selanjutnya, pada APBD Perubahan dialihkan lagi, ke Kecamatan Sematang Borang senilai Rp 600 juta, dengan nilai paket masing-masing Rp 200 juta.

Dana aspirasi yang dialihkan tersebut, diduga dikerjakan asal-asalan, karena mendapat temuan dari BPK, misalnya pekerjaan di Jalan Tri Tunggal, yang mewajibkan kontraktor pelaksananya mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 36 juta, dan banyak lagi yang lainnya.

Sumber: