Kompolnas Turun Tangan, Usai Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka

Kompolnas Turun Tangan, Usai Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka

Kompolnas akhirnya turun tangan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa ui yang malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.--disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya turun tangan atas kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18) dengan purnawirawan polisi berinisial ESBW.

Kasus ini pun viral dan menjadi sorotan lantaran M Hasya yang tewas malah jadi tersangka.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi hal ini kepada Polda Metro Jaya.

Dia menyebut kasus ini menimbulkan pandangan publik dalam keberpihakan karena penabrak merupakan purnawirawan polisi berpangkat AKBP.

BACA JUGA:Pengamat: Bisa Karena Relasi Kuasa, Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan

"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023) seperi dikutip detiknews.com

Kompolnas akan menanyakan dari awal penyelidikan hingga kasus ini dihentikan atau SP3. Lalu, Kompolnas juga bakal membuktikan bahwa kasus ini memang ditangani dengan profesional.

Selain itu, Kompolnas juga akan menanyakan Polda Metro terkait adanya dugaan ESBW membiarkan M Hasya saat kecelakaan. ESBW diduga tak berkenan membawa korban ke rumah sakit.

"Lebih lanjut, kami juga akan mengklarifikasi kepada Polda Metro, apakah keluarga korban benar melaporkan AKBP Purn ESBW atas dugaan melakukan pembiaran?

BACA JUGA:Mahasiswa UI yang Meninggal Ditetapkan Sebagai Tersangka, Orangtuanya Akan Gugat ke Pengadilan

Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn. ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yg akan melaporkan," ujarnya.

"Jika misalnya keluarga sudah melaporkan, apa tindak lanjut Kepolisian? Surat klarifikasi tersebut akan kami buat dan kirimkan segera," sambungnya.

Sementara kronologi kecelakaan versi polisi, dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan saat itu korban Hasya tengah melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan 60 km/jam.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan temannya korban, ada sebuah kendaraan yang tiba-tiba berbelok.

Sumber: