Menanti Tuntutan Eliezer Siang Ini, Akankah Dibebaskan JPU?
Kasus pembunuhan brigadir Joshua dengan terdakwa Bharada Eilizer akan memasuki babak akhir--disway.id
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Sidang pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah memasuki babak terakhir kasusnya.
Hari ini akan didengarkan sidang tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), 18 Januari 2023, dimulai pukul 14.00 WIB.
Apakah terdakwa Bharada E ini juga akan dituntut dengan tuntutan yang sama dengan terdakwa Kuat Maruf, Bripka Ricki Rizal (RR) dan Putri Candrawathi pada sidang barusan, yakni masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Ataukah malah sebaliknya ? Terdakwa yang menjadi justice collabolator ini malah dibebaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dakwaan? Kita simak saja persidangannya yang sebentar lagi akan dimulai, terbuka dan dibuka untuk umum.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Rosti : Tolong Kami Pak Hakim, Hukuman Maksimal, Hukuman Mati
Diketahui, pada sidang pekan lalu, telah didengarkan keterangan terdakwa Eliezer yang menegaskan bahwa Sambo memerintahkan dia untuk membunuh Joshua.
Ia mengakui perbuatannya itu dan mengaku sangat menyesal. Momentum kehadiran keluarga memberikan spirit mental kepada terdakwa Eliezer.
Mampukah pengakuan dan keterangan terdakwa Eliezer ini nantinya akan manjadi pertimbangan hakim untuk meringankan Eilizer?
Berdasarkan tayangan KOmpasTV d yang berlangsung online baru-baru ini, telah bergabung narasumber yakni pengacara terdakwa Eliezer, Ronny Talapessy dan Kang Asep Iwan Iriawan sebagai pakar hukum pidana.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Apakah semuanya sudah disampaikan oleh terdakwa Eliezer, bahwa terdakwa tidak ada niatan untuk membunuh dan semuanya itu sudah diatur oleh Ferdy Sambo?
Pengacara terdakwa, Ronny mengatakan bahwa apa yang disampaikan kliennya itu sudah sangat sesuai dengan yang dia ketahui dan sesuai juga dengan fakta.
Ini bisa kita lihat dari keterangan ketika ia menjadi saksi dan keterangan ketika ia menjadi terdakwa tetap kosisten."Semua masih sama, ceritanya sangat bersinambungan.
Jika kita lihat dari keterangan yang disampaikan sesuai dengan fakta persidangan, sama dengan keterangan saksi lainnya dan alat bukti lainnya,"ujar Ronny.
Sumber: berbagai sumber