Herman Deru Tetap Akan Lantik Wakil Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah Walau Dalam Proses PTUN, WaktuTerserah DPRD

Herman Deru Tetap Akan Lantik Wakil Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah Walau Dalam Proses PTUN, WaktuTerserah DPRD

Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan akan melantik Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim.----foto:dok/radar palembang

Sejumlah yang melakukan gugatan itu adalah Penggugatnya yakni LSM ABRI, PROJO, GASS, BRANTAS dan SIGAP.  Para LSM itu menunjuk Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) Kabupaten Muara Enim, sebagai penasehat hukumnya. 

Tim Penasehat Hukum  dari LSM itu adalah Dr Firmansyah SH MH dan kuasa hukum lainnya Taufik Rahman SH MH, Hardiansyah HS SH MM, Faisoldin SH MH, Nurmansyah SH MH, Rifli Antoni SH, Cakra Jagat Satria SH.

Tim pansehat hukum itu mendaftarkan gugutannya ke PTUN pada Kamis, 22 September 2022 dengan Register Perkara Nomor 258/G/2022/PTUN.PLG. 

Yang menjadi objek gugatan dari sejumlah LSM itu adalah Keputusan DPRD Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022.  Isi keputusan itu tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022. 

BACA JUGA:Cari Barang Antik di Palembang? Ke Galeri Thayang Aja, Koleksinya Banyak dan Lebih Lengkap

Gugatan ke PTUN Palembang merupakan bagian dari merespon penolakan berbagai elemen masyarakat Muara Enim  terhadap proses pemilihan wakil bupati. 

‘’Proses pemilihan wakil bupati itu cacat hukum karena terjadi kekeliruan menentukan status hukum Jurasah SH ,’’ujar Dr Firmansyah, sebagaimana mengutip dari palpos.disway.id

Firmansyah menejlaskan dasar hukum gugatan ke PTUN.  Dia menggunakan Pasal 176 UU Pilkada dan Surat Penjelasan Menteri Dalam Negeri Cq Sekretaris Jenderal Nomor : 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022. 

Isinyanya tentang penjelasan pengisian Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 adalah kekeliruan yang fatal, seharusnya mempedomani Pasal 174 UU Pilkada.

Dia menilai seluruh rangkaian kegiatan mulai dari tahap pemilihan Wakil Bupati Muara Enim hingga diterbitkannya objek sengketa a quo adalah Tidak Sah dan Cacat Secara Hukum karena bertentangan dengan Pasal 174 UU Pilkada. (*)

 

Sumber: