Ahmad Usmarwi Kaffah Kantongi SK Pengangkatan dari Kemendagri

Ahmad Usmarwi Kaffah Kantongi SK Pengangkatan dari Kemendagri

Wakil Bupati Muaraenim yang telah menerima SK pengangkatan dirinya sebagai Wakil Bupati Muaraenim--dok. radarpalembang.disway.id

MUARA ENIM, RADARPALEMBANG.COM RP - Wakil Bupati Muara Enim terpilih melalui Rapat Paripurna DPRD Muara Enim masa jabatan 2018-2023,
Ahmad Usmarwi Kaffah, akhirnya menerima SK pengangkatan dirinya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Wakil Bupati Muara Enim.

Setelah 4 bulan lamanya, akhirnya SK yang ditunggu-tunggu itu pun diterima. Atas SK tersebut, Ahmad Usmarwi Kaffah memberikan tanggapan positif.

Dikatakan Uswarwi,  ini waktu yang tepat ia harus berbicara dan memberikan pandangan. Sehingga kondusifitas dan segala hal yang bersifat baik
dapat terus terjalin di Provinsi Sumsel. Khususnya di Kabupaten Muara Enim untuk menjaga Sumsel Zero konflik.

"Saya pikir penting saya untuk memberikan statement atau pandangan, mengenai beberapa hal yang berkembang akhir-akhir ini. Yang kita nilai relevan
untuk kita tanggapi," ujarnya kepada wartawan radarpalembang.com

BACA JUGA:Kemenkes Turun Tangan, Stop Jajanan Ciki Ngebul, Berbahaya

Ahmad Usmarwi Kaffah menerangkan, pertama tentang dua SK yang dikeluarkan Kemendagri yaitu SK pemberhentian
saudara PJ Bupati Muara Enim dengan hormat. Kedua, SK pengangkatan dirinya selaku Wakil Bupati Muara Enim dan selanjutnya menjadi Plt
Bupati.

"SK itu telah diberikan dan sudah dikomunikasikan oleh pihak Kemendagri dan Pemprov Sumsel. Oleh karena itu tidak bisa lagi kita
mengatakan bahwa bola panas berada di Kemendagri, saya kira kurang tepat.

Kalau kita mengatakan itu sekarang sudah saatnya kita untuk mengingatkan diri kita, terutama saya pribadi bahwa bola ini sudah ada di tanah kita Provinsi Sumatera Selatan," katanya.

Kedua, kata dia, persoalan pelantikan. Inilah yang menjadi sebenarnya ruh dari setiap penerbitan SK, biasanya segera dilakukan pelantikan.
Di suatu daerah lain ada yang hari ini diterima SK, malamnya langsung pelantikan demi terjalinnya kesinambungan pemerintahan.

BACA JUGA:Herman Deru Terima Anugerah Kartika Pamong Praja Madya IPDN

"Dalam hal ini saya rasanya kurang yakin teman-teman salah mendengar statement jangan buru-buru. Saya kira tidak seperti itu mungkin jangan
buru-buru dulu. Saya kira dari partai politik dalam hal ini dalam proses pemilihan sudah dibukukan dengan aturan mekanisme hukum yang berlaku.
Benar itu sudah dijalankan dan termasuk dalam menjalankan proses ini pun, DPRD Muara Muara Enim ini sudah melalui proses,"jelasnya.

Mereka sudah bertanya pendapat dengan Kemengari dan langsung diberikan surat perintah pemilihan bahwa tidak ada yang dilanggar. Namun, di kemudian
hari dijadikan selancar oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki kepentingan  lain menggunakan klausa kurang dari 18 bulan dan lain sebagainya.

Dasar dari negara ini memerintahkan pemilihan Kepada Kabupaten Muara Enim, dalam hal ini DPRD Muara Enim adalah salah satu klausalnya adalah
wakil bupati  bisa dipilih setidaknya masa jabatan masih 18 bulan sekurang-kurangnya 18 bulan terhitung sejak kosongnya masa jabatan.
 
Ketika pak Juarsah menjadi Bupati di tahun 2020, ditarik di titik nolnya diambil ke akhir masa jabatan Bupati Muara Enim di bulan September 2023.
Berarti lebih dari 18 bulan. Itu sangat simpel sekali, mungkin ditunggangi dengan bahasa-bahasa tertentu, itulah proses demokrasi di negeri ini.

BACA JUGA:Korem 044 Gapo Kerjasama 2 Universitas Bangun Sektor Pertanian dan Perikanan

"Kita harus siap menghadapi itu dan ini berlaku juga dengan saya pribadi," jelas dia.

Ketiga, lanjut dia, ada proses PTUN yang harus melalui proses ini, gugatan PTUN ini kiranya semua sudah tahu. "Saya yakin majelis hakim
yang terhormat pun pasti akan sangat mengerti persoalan ini.

Saya yakin putusannya pun pasti akan adil sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Bahwa saya tidak perlu mengatakan apakah gugatan ini
termasuk prematur atau dipaksakan atau dan sebagainya," bebernya.

PTUN menurut pasal 67 undang-undang, gugatan PTUN tidak menghalangi aktivitas atau kebijakan daripada pejabat tata usaha negara untuk melakukan
tindakan dalam hal ini Gubernur melakukan pelantikan ini adalah mandat daripada undang-undang. Sehingga kalau PTUN dijadikan dasar.
BACA JUGA:BPPRD OKUT Gandeng Kejari Kejar Wajib Pajak Nakal

Usmarwi takut jadinya yang pertama karena itu mandat undang-undang. Apalagi tidak ada yang cacat secara hukum di dalam proses ini. jangan sampai
proses pelantikan ini diambil alih oleh Kemendagri.

"Rasanya akan menjadi sesuatu yang buruk untuk kita. Namun saya juga yakin pak Gubernur mungkin saat ini sedang sibuk, beliau bayangkan saja
memimpin Provinsi Sumsel yang sangat luas ini, pasti butuh energi  luar biasa dan saya mendoakan beliau sehat selalu dan sukses memimpin Sumsel," tambahnya.

Karena tidak mudah, apalagi masuk juga persoalan Muara Enim ini sehingga pasti beliau butuh waktu juga untuk menelaah dan
lain sebagainya. Tapi saya percaya dan yakin Bapak Gubernur dalam waktu dekat akan terpikir untuk melantik saya," tandasnya.

Sumber: