Malika Diekspoitasi Secara Ekonomi, Tidak Ada Tanda Tanda Kekerasan Seksual

Malika Diekspoitasi Secara Ekonomi, Tidak Ada Tanda Tanda Kekerasan Seksual

Malika Diekspoitasi Secara Ekonomi, Tidak Ada Tanda Tanda Kekerasan Seksual--disway.id

JAKARTA, RADAR PALEMBANG - Akhirnya Polisi berhasil menemukan bocah korban penculikan, Malika Anastasya (6) yang dibawa kabur oleh pemulung
bernama Iwan Suwarno (42) di daerah Ciledug Kota Tangerang, pada Senin 2 Januari 2023.

Malika dibawa kabur dari rumah korban di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Saat ditemukan di dalam gerobak, kondisi korban yang hilang hampir sebulan itu dalam keadaan linglung dan sangat letih.  Ironisnya, selama dalam penguasaan pelaku bocah cilik ini kerap diperlakukan sangat kasar seperti ditendang, disentil dan diminta anggap pelaku jadi bapak.

Korban dieksploitasi secara ekonomi, dipaksa pelaku ikut mengumpulkan barang bekas atau memulung.

BACA JUGA:Viral Modus Penipuan Berkedok Kurir Paket, Foto Resi Format APK

Terungkapnya motif penculikan ini diterangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip dari KompasTV. Hal ini berdasarkan dari pengakuan korban setelah dipertemukan dengan keluarganya di rumah sakit.

Menurut Malika, ia sering diperlakukan kasar oleh pelaku Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman (42).

Bahkan hanya tak itu, korban juga dieksploitasi secara ekonomi selama dalam penguasaan pelaku.  Pelaku mengajak atau menyuruhnya mengumpulkan barang bekas atau memulung.

BACA JUGA:Netflix Stop Serial 1899, Jutaan Fans Kecewa

Jika ia  menolak, pelaku tak segan-segan bertindak kekerasan seperti menendang, menyentil korban dan diminta anggap pelaku jadi bapak. "Bukti adanya tindak kekerasan itu berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Polri. Di tubuh korban, didapati beberapa luka memar  seperti di pinggang diduga akibat tendangan atau pukulan dan luka di bibir diduga karena sentilan jari pelaku. Tidak ada tanda-tanda  kekerasan seksual," jelas Zulpan.

Sementara pelaku penculikan, diterangkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, dikutip dari detiknews, masih dalam keterangan yang berbelit- belit. "Ini masih kami dalami. Pelaku hanya ingin menjaga korban dan sayang lalu mengajak korban. Saat ditemukan korban dalam kondisi yang sangat letih,  sempat bingung karena banyak orang. Namun, setelah diingatkan akan ibunya barulah tersadar dan minta segera pulang," ungkap Komarudin, Selasa 3  Januari 2023.

Pelaku yang merupakan residivis kasus fedofilia ini baru keluar dari penjara pada tahun 2021.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Perkuat Fundamental Kinerja Usaha

Diterangkan Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyebut pelaku saat ini dikenai pasal 330 ayat 2 tahun KUHP tentang penculikan anak dibawah umur.

“Saat ini yang sudah digunakan penerapan pasal 330 ayat 2 KUHP, barang siapa yang melakukan atau mengambil seseorang di luar kuasanya. Penculikan   anak dibawah umur itu ancamannya 9 tahun penjara,” ujar Ahmad Ramadhan.  

Jika terbukti adanya ekploitasi terhadap anak dibawah umur, maka pelaku dapat dijerat pasal 88 Juncto 76 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak  dan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menerapkan pasal tersebut dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Sumber: