6 Proyek di Prabumulih tidak Dibayar Full
Plt Kadin Perkim Kota Prabumulih Maiduti saat menjelaskan tentang pengerjaan proyek di Kota Prabumulih.-andi/radar palembang-
PRABUMULIH, RADAR PALEMBANG - Sebanyak 6 proyek pekerjaan fisik drainase di Kota Prabumulih pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Tahun Anggaran (TA) 2022, terhitung hingga 24 Desember, bisa dipastikan tidak dibayar penuh.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan di lapangan, tidak memenuhi volume seperti yang ditentukan dalam kontrak pengerjaan proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Kota Prabumulih Maiduti Fitriansyah mengungkapkan, memastikan pekerjaan proyek fisik berjalan sesuai kontrak, pihaknya pada 21 - 24 Desember lalu, telah melakukan opname sejumlah pekerjaan proyek di lapangan.
“Dari hasil pemeriksaan tim kita di lapangan tersebut ditemukan, seluruh proyek pekerjaan fisik pembangunan drainase perkotaan dan lingkungan di Dinas Perkim tidak mencukupi volume, sehingga dipastikan semua pengerjaan drainase tersebut tidak akan dibayar penuh," ungkapnya, kemarin.
Menurut Maiduti, progres volume seluruh pengerjaan drainase perkotaan di Dinas Perkim berdasarkan pemeriksaan berkisar antara 65 - 85 persen. Oleh karena itu, pihaknya hanya akan membayar jasa pengerjaan drainase tersebut sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan.
“Kalaupun mereka masih berkerja setelah opname dilakukan, sah - sah saja, tetapi kami tetap akan membayar sesuai pekerjaan yang terpasang saat pemeriksaan, sesuai yang diatur dalam kontrak, untuk melakukan penagihan jasa tentunya harus melalui sejumlah tahapan tertentu," tambahnya.
Dirincikan Maiduti, aturan penagihan pekerjaan fisik dimulai dari opname untuk mengetahui pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana, sesuai dengan volume atau tidak, setelah itu dilanjutkan dengan provisional hand over (PHO) atau serah terima pekerjaan dari kontraktor pelaksana kepada dinas terkait.
BACA JUGA:Festival UMKM Nusantara Dorong Ekonomi Kreatif
“Nah, setelah berkas PHO ditandatangani pihak-pihak terkait, barulah kontraktor pelaksana memenuhi syarat tagihan, mulai dari bukti bayar galian C, hingga jaminan pemeliharaan. Dengan demikian jika pihak kontraktor pelaksana di penghujung tahun, masih melaksanakan pekerjaan fisik, kapan lagi pemborong akan mengurus berkas tagihan,” pungkasnya. (*)
Sumber: