RKUHP Disahkan Menjadi UU Oleh DPRD Berlaku 2025

RKUHP Disahkan Menjadi UU Oleh DPRD Berlaku 2025

RKUHP Disahkan Menjadi UU Oleh DPRD Berlaku 2025--sumeks.disway.id

1. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

2. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;

3. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau

4. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.

Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf d KUHP baru:

Yang dimaksud dengan "memublikasikan proses persidangan secara langsung" yaitu live streaming.

Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan memublikasikannya setelah sidang pengadilan.

Lodewijk mengucapkan rasa terima kasihnya pada semua stakeholder yang terlibat dalam upaya mewujudkan UU KUHP ini.

“Tentunya kita mengucapkan terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan, dan mudah-mudahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia untuk tegakkan hukum di Indonesia,” tutupnya.

 

Sumber: berbagai sumber