TACB Minta Proyek Lift Distop, Khawatir Bakal Rusak Ampera
TACB Minta Proyek Lift Ampera Distop--
PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel meminta proyek pemasangan lif di Ampera yang menelan anggaran Rp 27 Miliar distop, karena TACB khawatir dengan pembangunan ini membuat Jembatan Ampera menjadi rusak.
"Banyak hal-hal yang harus kita perhatikan didalam undang-undang, kalau kita membangun, kalau ini sudah ditetapkan cagar budaya, tiba-tiba kita melakukan eprubahan tanpa mengindahkan undang-undang cagar budaya, maka ini suatu pelanggaran, padahal Jembatan sudah terdaftar sebagai cagar budaya,” kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal Sarkomi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diinisiasi Komisi IV DPRD Sumsel diruang Banmus DPRD Sumsel bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN) Sumsel terkait pemasangan lift diatas Jembatan Ampera bersama pihak terkait, Rabu, 30 November 2022.
Hadir diantaranya Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Ir Holda Msi, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hasbi Asadiki , Sekretaris Komisi IV DPRD Sumsel Nasrul Halim dan anggota Komisi IV DPRD Sumsel Zulfikri Kadir, Ketua Masyarakat Sejarawan (MSI) Kota Palembang Dr Dedi Irwanto MA, budayawan Sumsel Vebri Al Lintani, TACB Provinsi Sumsel dan TACB Kota Palembang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Provinsi Sumsel, Muhammad Affandi.
Menurutnya jika terjadi kerusakan Jembatan Ampera akibat perbaikan ini maka Sumsel akan rugi besar, padahal untuk mendapatkan sertifikasi cagar budaya membutuhkan proses bertahun-tahun.
BACA JUGA:TACB Palembang: Pembangunan Lift di Jembatan Ampera Perlu Dikaji
“Kami tidak menghalangi proses pembangunan, tapi akan mendukung sepenuhnya,tetapi saya bicara sebagai tim ahli cagar budaya, tadi dijelaskan dulu ada lift, itu zaman dulu dan kontruksinya untuk apa, sekarang kalau di pasang lift azaz manfaatnya dimana, kalau dulu lift untuk petugas naik turun ke Ampera, sekarang mesin diatas tidak berfungsi, sekarang kalau mau di pasang lift asas manfaatnya dimana dan urgensinya dimana, kami hanya takut pembangunan ini berpotensi akan merusak dari Ampera itu sendiri”kata Aufa yang juga menjabat sebagai Kadisbupar Sumsel.
Kata Aufa, kalau pemasangan lift untuk menara pandang atau dibuat restoran di atas Jembatan Ampera menurutnya lebih baik dipindahkan tempat lain.“Kalau pemasangan lift untuk memberikan kemudahan petugas silahkan saja sepanjang itu tidak menambah beban bagi Ampera,"ujarnya.
Hal senada dikemukakan anggota TACB Sumsel Yudi Syarofi menilai berapapaun kajian yang dibuat BBPJN sebelum ada rekomendasi hasil kajian dari TACB maka tidak bisa melaksanakan kegiatan pemasangan lift.
“Dan itu ada ancaman pidananya ada di pasal 104 Undang-Undang Cagar Budaya jika pelakunya PNS , ASN maka ditambah 1/3 lagi hukuman, serendah-rendahnya 1 tahun , dan atau denda Rp500 juta setingginya 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar, diundang-undang ini tidak ada penghalangan pembangunan tapi harus ada kajiannya dan cagar budaya,” katanya.
Menurut Yudi untuk apa lagi rapat dan seharusnya langsung mengambil tindakan hukum terkait pemasangan lift di Jembatan Ampera daripada rapat.
“Begini saja izinkan kami membuat kajian tentang itu, dan sementara itu belum ada rekomendasi maka pemasangan lift tidak bisa dilaksanakan , jika tidak kita berhadapan dengan pasal 104 tadi,” katanya.
Penolakan juga disampaikan Ketua Masyarakat Sejarawan (MSI) Kota Palembang Dr Dedi Irwanto MA, budayawan Sumsel Vebri Al Lintani untuk menghentikan pemasangan lift di atas Jembatan Ampera karena melanggar undang-undang cagar budaya.
"Menurut saya hentikan dulu pemasangan lift tersebut sebelum ada kajian lebih lanjut dan kesepakatan masyarakat budaya dengan pelaksana pembangunan,” kata Vebri.
Sumber: