Pemerintah Resmi Merilis Materai Elektronik, Berikut Distributor Resmi dan Cara Mendapatkany

Pemerintah Resmi Merilis Materai Elektronik, Berikut Distributor Resmi dan Cara Mendapatkany

Ilustrasi Materai elektronik yang telah resmi di rilis pemerintah indonesia pada Kamis 17 November 2022--

JAKARTA, RADAR PALEMBANG - Dalam rangka memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran transaksi dokumen Pemerintah Indoneia telah resmi mengeluarkan materai elektronik.

Pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak atas dokumen.

Pasalnya, saat ini penggunaan transaksi dokumen elektronik digemari masyarakat. Kamis, 17 November 2022.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi perubahan bentuk dokumen dari bentuk sebelumnya.

Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi alternatif untuk meningkatkan efisiensi.

BACA JUGA:Gejolak Geopolitik Buat Rupiah Terus Melemah

Oleh karena itu dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan menunjang efisiensi dalam bertransaksi

Bea Meterai, objek Bea Meterai adalah dokumen, baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Sejalan dengan penambahan dokumen dalam bentuk elektronik sebagai objek Bea Meterai, Undang-Undang mengenai Bea Meterai juga menambahkan cara pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik, di samping Meterai Tempel dan Meterai Dalam Bentuk Lain yang sudah lazim digunakan pada saat ini.

Namun, meterai elektronik atau disingkat e-meterai ini tidak sembarang bisa didapatkan.

BACA JUGA:Forum Ketum BPC HIPMI Minta BPD HIPMI Sumsel Dibekukan

Untuk mendapatkan meterai elektronik, masyarakat bisa mendapatkannya di distributor resmi yang terdaftar di Peruri.

Hingga saat ini, ada lima distributor resmi yang terdaftar di Peruri.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, masyarakat harus mendapatkan meterai elektronik melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, dimana Peruri selaku instansi ditunjuk pemerintah untuk melakukan pembuatan materai elektronik.

BACA JUGA:Jokowi Ajak Xi Jinping Saksikan Uji Coba Kereta Cepat

Menurutnya untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, masyarakat dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

"Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik," ungkapnya  pada keterangan tertulis, Rabu 16 November 2022.

Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:

1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/

2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/

3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/

4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/

5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/

Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik, sebagai berikut:

1. Buka website kelima distributor resmi yang sudah dijabarkan di atas.
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;
5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
7. Selesaikan? pembayaran?sesuai? preferensi ?Anda.?Pembayaran? dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;

Seperti itulah daftar distributor resmi meterai elektronik dan cara bagaimana membeli meterai elektronik secara online.

 

Sumber: berbagai sumber