Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024

Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui SIAKBA--

BANYUASIN, RADAR PALEMBANG - Pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) akan segera dibuka dalam waktu dekat ini, tentunya terdapat syarat umum dan dokumen yang harus dilengkapi pelamar untuk dapat mendaftarkan diri dalam seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 tersebut.

Menurut keterangan Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok SE MSi melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas Dan SDM KPU Banyuasin Bahrialsyah, SSi MM mengatakan bahwa pengumpulan berkas  atau pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA.

'Pengumuman penerimaan akan dilakukan pada tanggal 16 November 2022 samapai dengan 21 November 2022.

Kemudian baru pengumuman untuk pendaftaran pada tanggal  22 November 2022 sampai dengan 26 November 2022.

BACA JUGA:24 Panwaslu Kecamatan Terpilih Kota Lubuklinggau

Nantinya, barulah penelitian berkas, akan tetapi kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat,' ungkapnya. Senin tanggal 14 November 2022.

Berikut Ini Syarat  PPK dan PPS Pemilu 2024 :


1.Warga Negara IndonesiaBerusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

2.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

3.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

4.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS: Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika: Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

5.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Bawaslu Lahat Lantik 72 Panwaslucam

Berikut Dokumen Pendaftaran PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024 :


1.Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ukuran file maksimal 1 MB dengan format Jpg, JPeg dan Png
2.Pas Foto ukuran (4x6), Ukuran file maksimal 1 MB dengan format Jpg, JPeg dan Png
3.Ijazah terakhir, Ukuran file maksimal 1 MB dengan format pdf
4.Surat Keterangan Kesehatan, Ukuran file maksimal 1 MB dengan format pdf
5.Surat Pernyataan (Format didownload pada SIAKBA), Ukuran file maksimal 1 MB dengan format pdf
6.Daftar Riwayat Hidup (Format didownload pada SIAKBA), Ukuran file maksimal 1 MB dengan format pdf
7.Surat Pendaftaran (Format didownload pada SIAKBA),Ukuran file maksimal 1 MB dengan format pdf

Dan Pendaftaran menggunakan aplikasi  SIAKBA.

 

Sumber: