Gapasdap : Keputusan Menhub Tidak Berdasar!
--
RADAR PALEMBANG,- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan keputusan pemerintah menaikkan tarif penyeberangan sebesar 11% realistis. Bahkan menurut Menhub, kenaikan tarif tersebut dengan mempertimbangkan biaya logistik dan transportasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mengatakan keputusan pemerintah tersebut tidak berdasar pada perhitungan yang benar, sebagaimana yang diajukan operator angkutan penyeberangan dan telah disetujui atas dasar perhitungan dan analisa yang dilakukan Kemenhub beserta Gapasdap dengan melibatkan stakeholder.
"Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 66 tahun 2019, formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan terdiri dari kepelabuhanan PT. ASDP, perwakilan konsumen YLKI, asuransi Jasa Raharja dan bahkan juga melibatkan Kemenko Marves. Saat itu perhitungan tarif masih kurang 35,4% dari HPP operasional kapal penyeberangan, kekurangan tarif tersebut jauh sebelum adanya kenaikan BBM subsidi dari pemerintah sebesar 32%,"ujarnya.
Dikatakan Khoiri, Bila Pak Menhub hanya menaikkan 11% di KM 184/2022, maka kenaikan tersebut tidak berdasarkan pada PM 66/2019, karena perhitungannya tidak melibatkan stakeholder tarif sesuai dengan peraturan menteri tersebut, sehingga KM 184/2022 dianggap melanggar perundang-undangan.
Khoiri mempertanyakan pernyataan Menteri Perhubungan yang mengatakan kenaikan tarif sebesar 35,4% akan mengakibatkan dampak kenaikan inflasi yang tinggi, pernyataan ini tidak berdasarkan analisa dan perhitungan yang benar.
"Kami Gapasdap siap dipertemukan Kemenhub, Pengamat Kebijakan Publik, Perwakilan Masyarakat YLKI, dan Badan Kebijakan Transportasi Balitbang Kemenhub,"Tegas Khoiri.
Dilanjutkan Khoiri, pengaruh kenaikan tarif angkutan penyeberangan 35,4% dampak kenaikan tersebut terhadap harga komoditas hanya sebesar 0,11%. Sebagai contoh truk pengangkut beras seberat 30 ton yang menyeberang di lintas Merak-Bakauheni tarifnya sebesar Rp. 974.278.
Sumber: