DLU Dapatkan Penghargaan Layanan Publik dari Kementerian Perhubungan RI
Pose bersama--
RADAR PALEMBANG,- Kementerian Perhubungan RI, memberikan penghargaan terkait layanan publik kepada stake holder transportasi baik darat, laut maupun udara.
PT Dharma Lautan Utama, selaku operator angkutan penumpang laut dan angkutan penyeberangan menyabet penghargaan untuk 4 kapalnya, yaitu KM Dharma Ferry VII dan KM Dharma Kartika VII keduanya masuk dalam kelompok angkutan penumpang laut terbaik, dan KMP Dharma Rucitra I serta KMP Dharma Kartika I untuk kelompok angkutan penyeberangan terbaik.
Erwin H Poedjono, Dirut PT Dharma Lautan Utama mengatakan, Penghargaan yang rutin diberikan 2 tahun sekali tersebut, PT Dharma Lautan Utama telah menyabet penghargaan terbaik selama 5 kali berturut-turut, sejak pertama kali penghargaan tersebut diberikan.
"Terhadap pemberian penghargaan tersebut kami menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari Kementerian Perhubungan RI kepada PT Dharma Lautan Utama. Apresiasi seperti ini diharapkan dapat diberikan secara rutin, karena hal ini dapat memacu kami untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada pelanggan di angkutan penyeberangan," ujarnya.
Sektor angkutan laut dan penyeberangan sudah sepantasnya untuk mendapatkan apresiasi dari Kementerian Perhubungan, mengingat peranan strategisnya yang memiliki fungsi rangkap, yaitu sebagai sarana transportasi super massal sekaligus sebagai infrastruktur jembatan/jalan raya.
"Kami berharap tidak hanya apresiasi berupa penghargaan tetapi juga ada perhatian dari Kementerian Perhubungan terhadap iklim usaha dari kedua sektor tersebut karena untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal, baik dari sisi keselamatan dan juga kenyamanan sesuai dengan standar pelayanan minimum dibutuhkan biaya yang cukup besar. Dan dengan iklim kepengusahaan yang kondusif akan memberikan kemampuan dari pengusaha dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan jargon Presiden Jokowi adalah pemberdayaan sektor maritim," jelasnya.
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif maka hal pertama kali yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah pentarifan yang sesuai dengan perhitungan biaya pokok. "Seperti kita ketahui, Kemenhub RI baru saja menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan melalui KM 184 tahun 2022 tanggal 1 Oktober 2022, dimana tarif angkutan penyeberangan mengalami kenaikan sebesar 11%," tegasnya.
Sumber: