Siap Dicopot Jika Pajak Tak Capai Rp 1 Triliun
Kepala BPPD Kota Palembang, Herly --
Sumber:
Kepala BPPD Kota Palembang, Herly --
RADAR PALEMBANG - Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) siap dicopot jika penerimaan pajak sampai akhir tahun ini tidak tembus di angka Rp1 Triliun.
"Sebelumnya, saya sudah menyepakati menandatangani surat pernyataan siap dicopot pada 28 Desember 2021 jika capaian pajak pada 2022 tidak mencapai minimal Rp1 Triliun,"terang Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, kemarin.
Hal tersebut ditegaskan nya, untuk menepis isu-isu yang sering di suarakan terkait dengan kinerja PAD dari pajak daerah.
"Jadi biar tau juga, dan orang-orang tidak demo lagi. Karena kami di BPPD berkomitmen untuk mengoptimalkan PAD secara maksimal,"tegasnya.
Nah, terkait dengan target. Pada APBD-P terjadi perubahan nilai target pajak Kota Palembang dari semula sebesar Rp1, 070 Triliun menjadi Rp1, 080.
"Jadi target pajak kita sekarang naik Rp10 miliar dari sebelumnya. Ini mempertimbangkan sejumlah item pajak yang target nya naik, seperti pajak hiburan, restoran termasuk juga BPHTB,"ujarnya.
Walaupun ada sejumlah item pajak naik, tapi ada juga item yang diturunkan, seperti pajak lampu jalan (non PLN), dan reklame. "Meski begitu angka target secara keseluruhan tetap naik,"katanya.
Kenaikan juga dikarenakan capaian pada sejumlah item pajak sudah bagus. "Capaian saat ini Rp895 miliar atau 82,93 persen dari target Rp1, 080 Triliun. Ini capaian lebih bagus bahkan sebelum terjadi covid 19," Pungkasnya. (spt)
Sumber: