Antoni Yuzar Pertanyakan Perda Pondok Pesantren
Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Antoni Yuzar--dprd.provsumsel.go.id
PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Antoni Yuzar mempertanyakan pemberlakuan Perda No 3 tahun 2021 tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) yang telah diundangkan tanggal 3 September 2021.
“Artinya telah terlampaui satu tahun dimana dalam raperda itu pada pasal 29 menyatakan, peraturan pelaksanaan paling lambat dibuat 1 tahun, kami sudah mengingatkan dengan OPD terkait khususnya di Kesra dan dibeberapa rapat banggar kami sampaikan,”kata Antoni saat melakukan intrupsi dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dia meminta hal ini ditindaklanjuti Gubernur Sumsel , karena ini amanah undang-undang, amanah perda yang disepakati bersama.
“ Jangan sampai perda ini dalam arti kata perda yang tidak bermanfaat atau perda mandul,"ujar Antoni.
BACA JUGA:DPRD Sumsel Kawal Penuh Kasus Arya Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Yang Diduga Dianiaya SeniorGubernur
Sumsel H Herman Deru mengaku mengenai Perda Pondok Pesantren pihaknya butuh hearing dengan penyelenggaran ponpes terbanyak yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
“Kita butuh masukan agar ada keselarasan , dalam berpikir guna perda ini berkeadilan berikut dibutuhkan studi pada daerah yang sudah nanti Kesra akan didampingi Biro Hukum membahas ini,"kata Deru.
Sumber: