Dianggap Rugikan Negara Mantan Kades Ini Harus Kembalikan Dana Desa Ratusan Juta
Mantan Kades Karangan setor balik dana desa didampingi Inspektorat disaksikan Kadin DPMD A Fauzan, dan Camat Satria-radarpalembang.disway.id-
PRABUMULIH, RADAR PALEMBANG – Kinerja Inspektorat patut diancungi jempol setelah melakukan audit pengelolaan Dana Desa pada Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 263,316 juta dari pengelolaan yang dilakukan mantan Kades Karangan Saldi Susanto.
Melalui pendekatan persuasif dalam melaksanakan fungsi pengawasan di lingkungan Pemkot, akhirnya mantan Kades Karangan Salyadi Susanto mengembalikan kerugian uang negara tersebut secara bertahap.
Awalnya, disetorkan ke kas desa sebesar Rp 50 juta pada April 2022. Lalu, September 2022 mengembalikan lagi Rp 40 juta. Lanjut 20 hari kemudian Rp 100 juta, dan terakhir Kamis, 20 Oktober 2022, dilunasi Rp 73,316 juta.
Hal ini diakui Walikota Prabumulih H Ridho Yahya melalui Inspektur Daerah Prabumulih H Indra Bangsawan dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis, 20 Oktober 2022.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Apresiasi Kemajuan Kota Prabumulih
“Kita hanya menjalankan tugas ketika ada temuan kerugian negara.
Kita ingatkan dahulu, agar mantan Kades Karangan tersebut mengembalikan kerugian negara tersebut.
Setelah kita lakukan pendekatan secara persuasif, akhirnya uang sebesar Rp 263,316 juta, dikembalikan,” bebernya.
Ia berharap, agar temuan pengelolaan Dana Desa tidak terjadi lagi.
BACA JUGA:AMPD dan BMI Prabumulih Gelar Baksos Door to Door
Makanya, ia menekankan agar para kades dan perangkat desa bisa mengelola keuangan desa baik dan benar sesuai aturan.
“Alhamdulillah, kades tersebut mendengar arahan kira, tetapi jika tidak direspons temuan kerugian negara ini, kita limpahkan kepada ranah hokum,” beber dia.
Kepala DMPD Prabumulih A Fauzan Akmal dan Camat RKT Satria Karsa mengimbau, agar para kades dan perangkat desa menghindari temuan pemeriksaan dari Inspektorat.
“Karena, resikonya jika tidak dikembalikan akan bermasalah dengan hukum.
Sumber: