Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan, GAPASDAP : Mengancam Keselamatan dan Cenderung Politisasi

Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan, GAPASDAP : Mengancam Keselamatan dan Cenderung Politisasi

--

 

 

 

RADAR PALEMBANG,- Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan Penetapan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 11%, sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 tidak sesuai dengan usulan oleh Gapasdap.

 

"Sebenarnya, usulan Gapasdap menaikkan tarif akibat adanya kenaikan BBM adalah hanya sebesar 7-10%, akan tetapi yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, dimana kekurangan tersebut mencapai 35,4%. Yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum. Apalagi ditambah dengan pengaruh kenaikan BBM sebesar 32% yang berdampak kekurangan sebesar 7 - 10%. Harusnya, kenaikan tarif sebesar 43 %"Kata Khoiri.

 

Menurut Khoiri, pihaknya heran, di satu sisi Menteri Perhubungan adalah penanggung jawab keselamatan transportasi, akan tetapi kenapa menetapkan tarif yang bertolak belakang dengan keselamatan? Dan ini seakan-akan kami dijebak pada penilaian publik tentang rendahnya jaminan keselamatan transportasi penyeberangan ataupun standar pelayanan minimum yang kurang.

 

"Kami sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah. Sehingga keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator/pengusaha lagi, tetapi merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan karena kondisi pentarifan yang sangat minim,"Ungkap Khoiri

 

Dilanjutkan Khoiri, Tarif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah, sehingga ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada unsur kesengajaan atau tidak paham terhadap transportasi dimana keselamatan merupakan prioritas utama yang harus dijamin. Bila terjadi kecelakaan, maka menteri yang harus bertanggung jawab!  Keselamatan janganlah dipolitisasi, karena keselamatan nilainya mutlak

 

Selain berpengaruh pada faktor keselamatan, kurangnya tarif juga akan dikhawatirkan juga akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gajinya. Dengan gaji yang tidak cukup akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran.

Sumber: