Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Maluku Di Palembang

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Maluku Di Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib didampingi Kepala Satresnarkoba Kompol Mario Ivanry --

 

RADAR PALEMBANG, Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan menangkap dua tersangka kasus pengedaran narkoba jenis ganja yang diduga jaringan Provinsi Maluku di Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin mengatakan kedua tersangka tersebut yakni NS (28) warga Kota Palembang, dan RG (31) Warga Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kedua tersangka ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang di Jalan Sultan M Mansyur, Ilir Barat I, pada Minggu (25/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli kepada kedua tersangka yang sebelumnya sudah masuk sebagai dalam daftar buruan. “Keduanya disinyalir merupakan jaringan pengedar narkoba antarprovinsi, meliputi wilayah edar dari Provinsi Maluku, Aceh, Bangka-Belitung yang berada di Kota Palembang,” kata dia, didampingi Kepala Satresnarkoba Kompol Mario Ivanry.

Polisi menyita barang bukti ganja kering siap edar total seberat 12 kilogram yang dikemas menggunakan lakban plastik warna coklat dari kedua tersangka. Kepada penyidik, para tersangka mengaku belasan kilogram ganja senilai Rp40 juta akan mereka edarkan masing-masing untuk Kota Palembang dan Bangka Belitung.

Untuk itu, Mohkamad Ngajib memastikan, penyidik akan menelusuri jaringan pelaku pengedar lainnya dengan memintai keterangan dari kedua tersangka yang saat ini mendekam di Markas Polrestabes Palembang.

Kemudian, pihaknya langsung musnahkan barang bukti ganja itu dengan cara dibakar sebagai komitmen membebaskan Palembang dari peredaran narkoba, yang turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan instansi terkait lainnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun atau hukuman mati. (ant)

Sumber: