Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi Dinilai Gapasdap Belum Sesuai

Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi Dinilai Gapasdap Belum Sesuai

Situasi di pelabuhan tanjung Api Api--

[

RADAR PALEMBANG,- Sesuai informasi bahwa tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi, kemarin (16/9/2022) sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI melalui KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dengan besaran rata2 11,79%. Yang rencananya akan mulai berlaku 2 hari kedepan sejak tarif tersebut ditandatangani.

 

"Kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan kami, karena kami minta sesuai dengan surat kami terdahulu adalah 35,4% dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat kenaikan BBM.  Sehingga dengan kenaikan tarif yg sudah ditetapkan tersebut kami masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada," ujar Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo

 

Terkait dengan hal tersebut maka Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) mohon kepada pemerintah untuk memberikan insentive seperti membebaskan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah,  dan dapat memberikan insentif kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari alokasi dana BLT akibat dampak kenaikan BBM

 

Selain itu, Gapasdap meminta pemerintah segera bertindak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan yang merasakan beban operasional semakin bertambah berat karena selama ini tarif angkutan penyeberangan saat ini masih di bawah perhitungan biaya HPP, apalagi ditambah dengan adanya kenaikan harga BBM pada tanggal 03 September 2022.

 

Dia menjelaskan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan pelayaran di Merak sudah harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut, apalagi selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP.

 

"Sudah lebih 10 hari harga BBM naik, tapi sampai saat ini kenaikan tarif penyeberangan masih belum ada kejelasan. Sedangkan tarif untuk jenis angkutan yang lain sudah mendapat perhatian dari pemerintah, contohnya tarif angkutan Ojek Online sudah naik. Ini adalah bentuk diskriminasi bagi kami industri angkutan penyeberangan" keluh Khoiri Soetomo.

 

"Jika pemerintah tidak segera bertindak cepat dengan menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan, kami kuatir kami tidak kuat lagi beroperasi sehingga berakibat kapal-kapal penyeberangan berhenti operasi" sambung Khoiri.

Sumber: