Balitbangda Pali Siap Fasilitasi Masyarakat Usul ke KemenkumHam Lindungi Hak Ciptanya

Balitbangda Pali Siap Fasilitasi Masyarakat Usul ke KemenkumHam Lindungi Hak Ciptanya

--

 

 

RADAR PALEMBANG- Setelah keluarnya Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tentang motif batik Kambang Toman dengan penciptanya ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ir Hj Sri Kustina mendapat banyak apresiasi dari berbagai kalangan di kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan. 

Sebab, dengan keluarnya surat itu, motif batik Kambang Toman sah milik kabupaten PALI dan tidak ada lagi pihak lain mengklaimnya. Karena karya itu murni kerja keras Hj Sri Kustina yang ulet dalam menciptakan motif khas kabupaten PALI yang diambil dari kearifan lokal. 

Tentu saja, dengan keluarnya surat pencatatan ciptaan terhadap motif batik Kambang Toman mendorong pengrajin lainnya yang mempunyai karya yang belum pernah orang lain miliki untuk mengajukan hal serupa ke Kemenkumham.

Untuk mengajukan surat pencatatan ciptaan ke Kemenkumham, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) kabupaten PALI menyatakan siap memfasilitasi masyarakat dalam melindungi ciptaannya.

Hal itu dikemukakan Khairiman, Plt Kepala Balitbangda kabupaten PALI Senin (29/8/22). Menurut Khairiman bahwa dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten PALI, Balitbangda siap memfasilitasi masyarakat mengajukan ciptaanya ke Kemenkumham. 

"Balitbangda yang memiliki tugas dan fungsi melakukan berbagai langkah diantaranya sosialisasi ke berbagai stakeholder, pembinaan dalam rangka penguatan HKI dan fasilitasi HKI. Atas dasar itu, kami siap menjembatani karya masyarakat untuk mendapat surat pencatatan ciptaan," ujar Khairiman. 

Diakuinya bahwa dalam dua tahun teraju ini, tepatnya dari tahun 2021 dan 2022 Balitbangda sudah memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual sebanyak 22 produk.

Dengan rincian Flfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual tahun 2021  diantaranya, hak cipta sebanyak 10 (produk olahan nanas dan tempe) serta 1 kategori merek (Sagarurung) sedangkan tahun 2022 kategori hak cipta (1 motif batik) yang merupakan hasil karya Ibu Ir Hj sri Kustina Heri Amalindo (Ketua Dekranasda).

"Dan sampai saat ini sedang dalam proses pengusulan sebanyak 20 produk lagi. Serta baru-baru ini sudah keluar surat pencatatan ciptaan terhadap hasil ciptaan Ir Hj Sri Kustina dengan nama motif batik Kambang Toman," imbuhnya. 

Sedangkan motif lainnya ditambahkan Khairiman sedang proses pengusulan, serta kategori merek yaitu kerajinan resam dan kategori paten dari media pembelajaran. "Untuk kedepan kami berharap akan lebih banyak lagi masyarakat yang mau melindungi hak ciptaannya," harapnya. 

Sementara itu, Bupati PALI DR Ir H Heri Amalindo bersyukur atas diterbitkannya Surat Pencatatan Ciptaan hasil karya dari kabupaten PALI, dimana karya itu menjadi khas kabupaten PALI. "Karya yang telah dikeluarkan surat pencatatan ciptaan ini merupakan karya Ir Hj Sri Kustina, ketua Dekranasda kabupaten PALI. Jadi kedepannya masyarakat PALI mengetahui bahwa kita sudah memiliki batik yang motifnya benar-benar milik PALI, artinya daerah lain tidak bisa mengklaim motif batik karya Hj Sri Kustina," ujar Bupati. 

Bupati juga mengajak masyarakat PALI yang memiliki karya yang belum pernah orang lain miliki untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM supaya menjadi ciri khas dari kabupaten yang baru memasuki usia ke-9 tahun itu. "Tujuannya supaya hasil karya memiliki surat pencatatan ciptaan mempunyai status hukum," tandas Bupati. 

Terpisah, Ketua Dekranasda kabupaten PALI Ir Hj Sri Kustina menyatakan bahwa hasil karyanya yang telah dikeluarkan surat pencatatan ciptaan oleh KemenkumHam itu digali dari kultur dan budaya masyarakat PALI bahkan bahannya pun diambil dari PALI. 

"Sejak saya dilantik sebagai Ketua Dekranasda kabupaten PALI, saya terus berpikir apa yang akan saya perbuat untuk kabupaten ini. Kemudian saya menggali potensi yang ada di kabupaten PALI dan dituangkan dalam bentuk kerajinan," kenang istri Bupati PALI itu. 

Ditambahkan Hj Sri Kustina yang saat ini menjabat anggota Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) itu bahwa salah satu kerajinan yang buatnya adalah batik.

Hj Sri Kustina terus berusaha menggali kerajinan yang ada di kabupaten PALI, kemudian memberikan ilmu pengetahuan kepada pengrajin dan membawa mereka keluar dari kabupaten PALI untuk memperkenalkan kerajian hasil karya mereka.

"Sejak tahun 2013 saya mengajak pengrajin untuk mengenalkan batik. Dan saya membuat suatu terobosan untuk menciptakan motif sendiri dan membuat sendiri, digali dari kearifan lokal serta bahan-bahannya pun dari PALI," terang anggota DPR-RI yang rajin terjun ke tengah-tengah masyarakat itu. 

Untuk mengajukan surat pencatatan ciptaan hasil karya pengrajin dari kabupaten PALI, Hj Sri Kustina mengaku sudah beberapa kali Ia meminta kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin).

"Karena Dekranasda dibawah naungan Disdagprin, saya minta untuk cepat mengajukan apa-apa yang ada di PALI. Alhamdulillah ini terlaksana, satu motif batik kita yaitu motif Kambang Toman sudah keluar surat pencatatan ciptaan. Kedepan kita terus berusaha, apa yang kita ciptakan mendapat pengakuan dari KemenkumHam dan kita perkenalkan ditingkat Nasional atau Internasional," tekadnya. (whr) 

 

Sumber: