OJK Minta TPAKD Akselerasi Penyaluran KUR
Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Edwin Nurhadi bersama tim TPAKD saat audensi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel --ist
PNM menggunakan sistem pembiayaan berbasis kelompok dengan pola mewajibkan nasabah membayar cicilan per pekan.
Jika ada anggota yang tak mampu membayar maka akan ditanggung bersama (tanggung renteng). Pinjaman berkisar Rp2 juta hingga Rp10 juta per orang.
Sementara PT Pegadaian memberikan pinjaman kepada individu maksimal Rp10 juta dengan menjadikan barang/benda sebagai agunan. Pembiayaan UMi ini khusus diberikan ke pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan pinjaman bank (unbankable) atau mereka yang tidak dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pengalokasian dana APBN untuk pembiayaan UMi ini pada prinsipnya tidak terbatas, atau disesuaikan dengan permintaan lembaga penyalur, yang mana di Sumsel hanya ada dua yakni PNM dan PT Pegadaian.
Jika dilihat per wilayah di Sumsel, pertumbuhan penyaluran pembiayaan UMi ini cenderung beragam, ada daerah yang tumbuh positif namun ada pula yang tumbuh negatif hingga pertengahan tahun 2022.(ant)
Sumber: