Sukartek Pimpin Permabudhi Kota Palembang

Sukartek Pimpin Permabudhi Kota Palembang

Penyerahan bendera pataka dari Ketua Permabudhi Sumatera Selatan Izen SE S.Pd B ke Sukartek Ketua Permabudhi kota Palembang--

 




RADAR PALEMBANG,  RP - Pengurus Persatuan Umat Buddha Indonesia  (Permabudhi) Kota Palembang periode 2022-2026yng dikomandoi oleh Sukartek dikukuhkan. Pengukuhan langsung dilakukan oleh ketua Permabudhi Sumatera Selatan  Izen SE S.Pd B di Yap Ballroom jalan Inspektur Marzuki Palembang Minggu (7/7/2022).
    Hadir juga dalam pelantikan tersebut  kepala Kemenag Kota Palembang H Deni Priansyah S. Ag, M.Pd. I, Pembimas Buddha kota Palembang Harris, perwakilan Kesbangpol kota Palembang, Perwakilan FKUB Kota Palembang dan Perwakilan  majelis Agama Buddha.
    Ketua Permabudhi Sumatera Selatan  Izen SE S.Pd B mengatakan kalau  pelantikan Permabudhi kota Palembang merupakan salah satu program Permabudhi Sumsel ditahun 2022 ini. “Setelah ini akan menyusul pelantikan lain dikabupaten kota diantaranya Permabudhi Kota Prabumulih dan Lubuklinggau,”katanya.
    Izen juga menjelaskan tentang   Persatuan Umat Buddha Indonesia atau Permabudhi yang merupakan forum komunikasi umat Buddha yang terdiri dari berbagai Majelis Agama Buddha yang ada di Indonesia. “Dengan Cinta Kasih serta bersama sama menuju kehidupan yang bebas dari Samsara. Sebagai Warga Negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila,”ujarnya.
    Sukartek Ketua Permabudhi kota Palembang mengatakan, setelah dikukuhkannya ini dirinya dan pengurus akan duduk bersama untuk menyusun program-program kerja baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. “Iya untuk kegiatan terdekat mungkin kita bersama sama pengurus akan menyusun kegiatan dalam upaya memeriahkan hari suci Waisak,”katanya
    Kepala Kemenag Kota Palembang H Deni Priansyah S. Ag, M.Pd. I mengucapkan selamat atas dikukuhkan Permabudhi Kota Palembang periode 2022-2026. “Iya selamat atas pelantikannya dan saya berharap para pengurus segeralah susun program kerja untuk segera dilaksanakan,”ungkapnya.(sep)
   

Sumber: