Verifikasi Parpol di Sumsel Telah Dimulai, Ada 3 Kategori
Kegiatan Verifikasi Parpol di KPU Sumsel. (foto:zarkasih/radar palembang)--
RADAR PALEMBANG - Setelah KPU Pusat menerima pendaftaran Patai Politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024, KPU Provinsi Sumsel mulai melakukan tahapan verifikasi Partai Politik.
Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin menjelaskan kategori verfikasi Parpol di Sumsel. Menurutnya, ada tiga kategori yakni, parpol yang memiliki kursi di DPR RI, Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI, dan Parpol baru.
"Ketiga kategori ini perlakuan proses verifikasinya berbeda. Khusus Parpol yang memiliki kursi di DPR RI, berdasarkan Putusan MK No 55, itu tidak perlu mengikuti verifikasi faktual. Artinya mereka hanya sampai pada proses verifikasi administrasi di KPU RI saja,’’kata Amrah, Kamis (4/8).
BACA JUGA:KPU Ajukan Anggaran Pilgub Sumsel Sebesar Rp 359 Miliar
Penetapan Parpol sebagai peserta pemilu setelah KPU menyatakan memenuhi syarat memenuhi syarat.
"Untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI seperti Partai Hanura, Perindo, PBB, dan partai lainya, dan parpol baru seperti Partai Ummat, Gelora, PKN, dan lainnya, semuanya harus verifikasi faktual," ungkap dia.
Verifikasi faktual dari dua kategori itu, sambung dia, pelaksanaanya pada bulan Oktober 2023 mendatang. Pelaksana yang akan melakukan verifikasi ada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.
“Kami KPU Provinsi hanya melakukan verifikasi terhadap keberadaan sekretariat parpol, keberadaan pengurus parpol, dan termasuk memperhatikan 30 persen keberadaan perempuan. Terakhir tentang administrasi perkantoran,”ungkap dia.
BACA JUGA:Disdukcapil Palembang Rekam KTP-El Go To School
"Pada tingkat kabupaten/kota verifikasi faktual parpol itu sama, dan ditambah verifikasi faktual keanggotaan. Ini semua proses pendaftarannya mengacu ke SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)," imbuhnya.
Amrah menjelaskan, tahapan verifikasi faktual ada tiga. Pertama, verifikator dari KPU Kabupaten/kota menemui langsung anggota.
Kedua, Kalau tidak bisa maka petugas akan menghubungi penghubung parpol di tingkat kabupaten masing-masing untuk dikumpulkan di sekretariat kabupaten. Dan ketiga, Kalau tidak bisa ditemui bisa dilakukan dengan metode daring. Setelah itu baru direkapitulasi.
"Nanti KPU RI akan membuat sampel anggota parpol yang akan di verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/kota. Parpol yang memenuhi syarat minimal keanggotaannya tentu 1 per 1000 atau misal, penduduk di Kabupaten OKI jumlah penduduknya 600 ribu, maka syaratnya minimalnya 600 anggota," jelas dia.
BACA JUGA:Dewan Minta Batasi Izin Alfamart dan Indomart di OKUT
Lebih jauh Amrah menerangkan, untuk menjadi peserta Pemilu semuanya ditetapkan oleh KPU RI, dengan syarat lolos di 75 persen kabupaten/kota dimana parpol itu berada. Misalnya parpol A di Sumsel yang ada 17 kabupaten/kota, untuk bisa lolos paling tidak ada di 13 kabupaten/kota.
"Kalau saat verifikasi faktual nanti Parpol A hanya ada 12 kabupaten maka tidak memenuhi syarat di provinsi. Nah jika di salah satu provinsi sudah tidak memenuhi syarat, otomatis tidak akan ditetapkan oleh KPU RI. Makanya penting untuk menentukan 75 persen tadi. Sekaligus nanti terakhir pengundian nomor urut,"ungkapnya.
Untuk parpol yang mendaftar di KPU RI saat ini, terang Amrah, itu terkait seluruh syarat, seperti lambang parpol, AD/ART, pengurus pusat provinsi dan kabupaten/kota hingga ke kecamatan, alamat kantor dan administrasi perkantoran hingga kartu anggota.
BACA JUGA:Terima SK DPP, Azmi Shofix Langsung Tancap Gas
"Jadi semua dibuat sistem terpusat. Kalau Pemilu 2019 lalu, parpol datangnya ke KPU Provinsi. Ini lebih menguntungkan parpol dan penyelenggara, karena tidak lagi melakukan verifikasi administrasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota" terang dia.
Keuntungan yang lebih penting lagi, dengan adanya SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik),maka parpol punya basis data. Misal parpol A yang ingin melihat keberadaan anggotanya. ‘’Jika ada penambahan anggota bisa di input langsung, hingga memang ketika bicara basis data parpol SIPOL menjawab pertanyaan itu,"pungkasnya. (zar)
Sumber: