Help Desk KPU PALI Siap Bertugas, Pendataran Parpol 1-14 Agustus 2022

Help Desk KPU PALI  Siap Bertugas,  Pendataran Parpol 1-14 Agustus 2022

Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario, menyampaikan KPU Pali siap bertugas melayani pendaftaran parpol. (foto:maman/radar palembang)--

RADAR PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengoptimalkan layanan help desk, untuk memberikan pelayanan serta bantuan konsultasi kepada partai politik di tingkat kabupaten.

Help desk KPU PALI sendiri diperuntukkan memberikan bantuan berupa konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran parpol peserta Pemilu, yang telah dibentuk sejak 29 Juli 2022.

Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario menerangkan, ihaknya menyiapkan pelayanan dalam tahapan pendaftaran parpol dari 1-14 Agustus 2022.

"KPU RI sudah memberikan petunjuk teknis terkait fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan parpol peserta pemilu. Kami di KPU kabupaten menerapkan petunjuk teknis itu dengan membentuk help desk yang kerangka kerjanya adalah melayani,” kata Sunario, Rabu (3/8/22).

Sesuai PKPU Nomor 4/2022, ditambahkan Sunario bahwa di tengah dan setelah tahapan pendaftaran, juga ada tahapan verifikasi administrasi yang akan berlangsung pada 2 Agustus hingga 11 September 2022.

Sedangkan verifikasi faktual untuk kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.  "Kemudian KPU RI akan menetapkan partai politik pada 14 Desember 2022. KPU menggunakan Sipol sebagai alat bantu kerja dalam menginput data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan," tambahnya.

Sunario juga menjelaskan, help desk KPU PALI pada tahapan masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol akan melayani setiap hari, Senin-Minggu pukul 08.00-17.00 WIB. Khusus di hari terakhir pendaftaran, yakni 14 Agustus 2022 help desk akan buka hingga tengah malam, pukul 23.59 WIB.

“Pembentukan help desk ini merupakan upaya KPU dalam meningkatkan pelayanan ke parpol calon peserta pemilu. Kami juga mengagendakan sosialiasi kepada partai politik di Kabupaten PALI, pelayanan melalui online, surat elektronik, juga tatap muka,” pungkasnya. (whr)

 

 

Sumber: