Penggugat Gono Gini Laporkan Pengadilan Agama Klas II Martapura di Dewan Pengawas Mahmakah Agung
Usai melaporkan Korban berpose didepan kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung RI --
RADAR PALEMBANG, Penggugat atas nama Hermin Tri Suswantari dengan nmr 204/Pdt.G/2022/PA.Mpr mengajukan Memorie Banding di Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan atas ketidakpuasan terhadap putusan dari pihak Pengadilan Agama klas 2 Martapura yang diduga kuat sangat tidak berkeadilan alias adanya Keberpihakan dan kejanggalan.
Hal itu sangat nampak jelas pada hasil putusan sidang gugatan GG yg diajukan oleh majelis hakim di tolak secara keseluruhan, tanpa adanya tahap replik, duplik maupun pembuktian(saksi ataupun surat) dari kedua belah pihak.
Bahkan tanpa kehadiran penggugat atau kuasa hukumnya majelis hakim tetap membacakan putusan tanpa melalui tahap replik duplik maupun pembuktian( saksi ataupun surat ) oleh karena putusan pengadilan Agama klas 2 Martapura tersebut tidak benar, yang secara hukum putusan tersebut cacat yuridis.
Oleh karena itu penggugat saat ini melaporkan para hakim yang menyidangkan kasusnya itu ke Komisi Yudisial, dan korban juga melaporkan kasus yang dialami ini ke Ombudsman Republik Indonesia karena ada dugaan kuat adanya Mal Administrasi ,penggugat atau korban juga melaporkan kasus yg dialami ini langsung secara resmi di Dewan Pengawas Mahkamah Agung Jakarta
Penggugat memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak penggugat dan anaknya melalui gugatan perdata di PA kelas 2 Martapura, harta GG yang dicari selama dalam pernikahan semuanya dikuasai oleh mantan suaminya, dan sebagian masih menjadi jaminan kredit pihak perbankan, penggugat ingin menuntut hak GG yang selama ini mereka cari dan miliki untuk dapat di bagi dua secara adil dan merata tanpa ada memberatkan dari salah satu pihak.
Hasil mediasi di Pengadilan Agama klas 2 Martapura tidak membuahkan hasil, bahkan selama sidang maupun mediasi alot dan tidak ada kemufakatan. Penggugat sangat kecewa dari hasil putusan hakim yang dinilai sepihak dan berat sebelah tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang semestinya.
Korban atau penggugat menyampaikan kekecewaan terhadap putusan sepihak yang dilakukan para hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Agama klas 2 Martapura melalui video yang di peruntukkan kepada Ketua Mahkamah Agung dan para petinggi lembaga hukum negara termasuk Dewan pengawas Mahkamah agung R.I, Ombudsman R.I, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan dan para pakar hukum perdata untuk menganalisa terhadap kejadian yang dialaminya, penggugat atau korban hanya orang biasa, seorang wanita dan seorang ibu dari anak satu satunya hasil pernikahan resmi dengan tergugat.
Penggugat memperjuangkan haknya dan anaknya untuk dapat di bagi secara adil dan merata dihadapan hukum negara. Penggugat atau korban sangat awam tentang hukum, akan tetapi dari kejadian demi kejadian yang penggugat yang dialami selama sidang dan di tambah dengan hasil putusan sidang dari Pengadilan Agama klas 2 Martapura sangat nampak sangat kelihatan kalau ada keberpihakan dan tidak berdasar, terlihat seperti ada permainan. Melalui kuasa hukumnya Musleni SH,MH penggugat langsung mengajukan memorie banding secara menyeluruh terhadap putusan yang di putuskan Pengadilan Agama klas 2 Martapura, penggugat akan memperjuangkan haknya sampai manapun demi mendapatkan Keadilan yang berdasarkan putusan yang objektif sesuai undang undang , bukan putusan karena berpihak sebelah seperti yang saat ini dialami wanita 51 tahun ini.
Penggugat berharap dewan pengawas Mahkamah agung dan Komisi Yudisial serta Ombudsman untuk dapat memeriksa dan menelusuri putusan yang dinilai sangat berpihak dan tidak menjunjung tinggi nilai keadilan yang diatur oleh undang undang, penggugat berharap Pengadilan Tinggi Agama Sumatera selatan melakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan yang sangat merugikan penggugat dan dengan adanya keberpihakan dan kejanggalan dalam putusan Pengadilan Agama klas 2 Martapura , disini Ombudsman,Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial harus turun karena ada dugaan adanya Mal Administrasi dan prosedur yg tidak semestinya dilakukan oleh Hakim PA Martapura dlm menyidangkan kasus saya ini.saya akan memperjuangkan untuk mendapatkan keadilan dalam kasus saya ini saya juga melaporkan tergugat dalam hal ini mantan suami saya ini Polda Sumatera Selatan dan akhirnya kasus ini dilimpahkan di Polres Oku Timur terkait pasal 372 penggelapan yang di lakukan mantan suami saya dalam hal ini tergugat dimana dia telah menjual tanah gono gini tanpa sepengetahuan saya dan menghadirkan perempuan dari tergugat di notaris sehingga jual beli tersebut di acc notaris dan sudah berbalik nama ke pembeli tanpa sepengetahuan saya karena 70% aset hasil usaha saya selama jualan kue ,saya sedang memperjuangkan keadilan karena kasus yan saya hadapi ini sangat janggal dan terkesan berpihak sebelah gono gini saya di tolak keseluruhan sebelum saya membuktikan semua dihadapan hakim. (adv)
Sumber: