Wawako Perintahkan Bongkar Bangunan di Bawah Gardu Listrik

Wawako Perintahkan Bongkar Bangunan di Bawah Gardu Listrik

Wawako saat meninjau bangunan luar di samping gardu listrik yang bisa membahayakan warga dikawasan Dempo Dalam Palembang--

 

 

RADAR PALEMBANG - Menindaklanjuti keluhan dari warga terkait fasilitas infrastruktur seperti lampu jalan yang ada di Jl Dempo Dalam RT 15 Rw 04, 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I yang rusak sebanyak 50 titik dan bangunan liar yang berada di bawah gardu listrik yang bertegangan tinggi.

Wawako Palembang, Hj Fitrianti Agustinda dan jajaran secara langsung menyambangi lokasi sekaligus bertatap muka dan warga dan juga tokoh masyarakat setempat. 

Bahkan dalam kunjungan singkat tersebut, infrastruktur lampu jalan tadi langsung diperbaiki petugas dari Dinas Perkimtan Kota Palembang. Selanjuthya wawako dan rombongan, melanjutkan kunjungannya ke lokasi berdirinya bangunan yang menjadi sengketa antar warga yang bertetangga itu. Di lokasi ini, jajaran diperintahkannya untuk mengecek kelengkapan izin ataupun bukti surat kepemilikan lahannya.

"Awalnya kita mendapatkan laporan warga yang tinggal di Kelurahan 15 Ilir dan 17 Ilir terkait kondisi lampu jalan pada saat kita berkantor sehari di Kecamatan Ilir Timur I. Berdasarkan itulah, hari ini (kemarin,red) kita ingin melihathya secara langsung ke lapangan untuk memastikan jumlahnya itu. Dari hasil data yang kita miliki, setidaknya ada 50 lampu jalan yang padam. Karena itu sudah kita perintahkan ke Dinas Perkimtan Kota Palembang untuk memperbaikinya," ulas Hj Fitrianti Agustinda saat dibincangi koran ini di sela kunjunganya, kemarin.

Di samping itu juga, terkait keberadaan dari bangunan liar yang berada di bawah gardu listrik tadi, dirinya juga menginstruksikan ke jajaran untuk menertibkannya. Apalagi menurut Finda, hal tersebut akan sangat berbahaya bagi mereka yang ada di dalam bangunan tersebut. Pasalnya di kondisi penghujan seperti saat ini, sangat rawan terjadi kemacetan. Belum lagi lokasinya, kerap menimbulkan kemacetan akibat jalan ini menyempit karena kendaraan yang terparkir di depannya. 

"Saya perintahkan untuk mengecek izinnya tadi, kalau memang tidak punya izin serta mengganggu arus lalulintas warga supaya ditertibkan. Apalagi lokasinya berada tepat di bawah gardu listrik tegangan tinggi. Hal ini tidak hanya berbahaya bagi penghujinya tersebut, namun berpotensi menyebabkan kebakaran. Karema memang, bangunan itu tidak diperbolehkan dibangun di bawah gardu listrik tadi. Saya minta bangunan ini untuk segera ditertibkan," tegasnya.

Camat Ilir Timur I, Ricky Fernandi di waktu kunjungan mengungkapkan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi ke Satpol PP terkait hal tersebut. Namun demikian, hal ini juga menjadi prioritas untuk mencegah trjadi kebakaran. Akan tetapi, sebelum itu pemilik bangunan akan diberi peringatan untuk membongkarnya. Kalaupun nantinya tidak diindahkan, tentunya akan dilakukan tindakan tegas. 

"Sesuai instruksj pimpinan, hal ini tentunya akan jadi perhatian, namum sebelumnya, akan diberikan peringatan untuk bongkar sendiri. Kalau tidak akan ditertibkan. Sebab bangunam tersebut berada tepat di atas drainase dan di bawah gardu listrik yang bertegangan tinggi berpotensi tersengat listrik karena jaraknya yang terlalu dekat," pungkasnya. (sep)

 

Sumber: