Serapan DAU OKI di Atas 50 Persen

Serapan DAU OKI di Atas 50 Persen

RESES: Wakil Bupati Ogan Komering Ilir HM Dja’far Shodiq saat menerima reses senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Arniza Nilawati di Kayuagung.

 

 

Serapan DAU OKI di Atas 50 Persen

RADAR PALEMBANG - Serapan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ogan Komering Ilir di triwulan ke II di Juli 2022 mencapai angka 58,12 persen. 

"Sampai dengan saat ini, pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir belum mengalami kendala penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Dari total pagu DAU tahun 2022 per 1 Juli 2022 sudah terserap 58.12 persen,” ungkap Wakil Bupati Ogan Komering Ilir HM Dja’far Shodiq saat menerima reses senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Arniza Nilawati di Kayuagung, Selasa, (26/7).

            Wabup Shodiq menyampaikan dana transfer pusat masih menjadi tulang punggung pembangunan daerah. Untuk itu, Pemkab OKI ujar dia menerapkan strategi khusus untuk mengurangi ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat.

            “Misalnya kebijakan Pak Bupati untuk menekan rentang defisit yang akan jadi lompatan pemulihan ekonomi daerah,” terang Shodiq.

Sementara itu, anggota Komite IV DPD RI Arniza Nilawati menyampaikan, tujuan reses kali ini untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan dan tantangan penyaluran DAU di daerah. 

"Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat menjadi evidence keterwakilan dari kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini karena kami mengamati meskipun dilanda pandemic, namun pertumbuhan ekonomi di OKI masih tergolong baik," ungkap Nila. 

Nila mengapresiasi proses penyaluran DAU di Ogan Komering Ilir yang baik di triwulan II 2022.  "Saat ini masih terdapat 41 daerah yang belum saluran DAU bulan Februari hingga Juni karena belum memenuhi syarat penyaluran. Permasalahan inilah yang menghambat, dan untungnya hal ini tidak terjadi di OKI," jelas DPD RI asal Muara Enim tersebut.

            Sementara saat diskusi, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nurbaiti menyampaikan, saran terkait kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaaannnya (earmarked) dan DAU berbasis kinerja anggaran.

"Sebaiknya kebijakan penggunaan DAU dikembalikan ke penggunaan DAU secara block grant seperti semula," ungkap Nurbaiti.

            Arniza Nilawati merespons positif tanggapan sekaligus usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. "Pada prinsipnya, kebijakan yang baru diperlukan penyesuaian dalam penerapannya, namun hal ini akan kita sampaikan kembali dalam forum di tingkat pusat sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan harapan kita semua," tandasnya. (eml)

 

 

Sumber: