Kemenkeu Perpanjang Insentif Pajak Hingga Desember, Ini Jenisnya

Kemenkeu Perpanjang Insentif Pajak Hingga Desember, Ini Jenisnya

RADAR PALEMBANG - Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga Desember untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional dari dampak covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor,  pepanjangan waktu intensif pajak merupakan merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

 “Untuk jenis insentif pajak yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” jelas Neil.

BACA JUGA:Publik Sorot 12 Nama Calon Komisioner Bawaslu Sumsel, Representasi 3 Parpol dan Ormas Tertentu

Lebih lanjut Neil menjelaskan,  Kemenkeu perpanjang insentif pajak kesehatan. Ini terdapat dalam PMK-226/2021. Isinya, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022.

Selain mengatur perpanjangan periode pemberian insentif perpajakan, kedua PMK tersebut juga memiliki beberapa perubahan ketentuan.

BACA JUGA:Okupasi Armada Angkot Feeder LRT Capai 89 Persen, Tambah 2 Koridor Lagi

Pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya.

Beberapa pokok perubahan tersebut adalah relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.

Penegasan untuk WP memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan. Penegasan kepada WP untuk memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya.

WP juga dapat  memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP.

Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (rdr)

 

 

 

Sumber: