Berani Bakar Lahan Pidana 10 Tahun Penjara

Berani Bakar Lahan Pidana 10 Tahun Penjara

RADAR PALEMBANG -  Polres Prabumulih melalui Bhabinkamtibmas mulai memasang spanduk peringatan dan sekaligus imbau stop karhutla di wilayahnya masing-masing. Tindakan ini sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak terjadi di wilayah hukum Prabumulih. 

Aipda M Arfan memasang spanduk karhutla di sejumlah titik di wilayah kota Prabimulih. Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Binmas AKP Agus Gunawan Setyahadi mengatakan, sekarang lagi  operasi karhutla.

BACA JUGA:APK3L Prabumulih Latih Warga Kopetensi K3

Karhutla membahayakan populasi yang ada sebab bisa menyebabkan pencemaran atau polusi udara. Juga kabut, mengakibatkan cara pandang terbatas, sesak pernafasan karena asap dan lainnya,” ujar Agus, sapaan akrabnya, kemarin.

Jika masih dilakukan, kata dia, maka para pelaku  bisa dijerat atau terancam pidana 10 tahun penjara. Karena, melanggar UU No 32/2009 tentang Karhutla. “Pokoknya dilarang membuka lahan dan hutan, cara membakar karena sangat membahayakan bagi mahluk sekitarnya,” tukasnya.

Untuk itu, harus menjadi perhatian bersama khususnya  kades dan lurah agar mematuhi imbauan dan mengingatkan masyarakatnya tidak melakukan pembakaran  “Kalau mau buka lahan, jangan membakar tetapi ditebas secara tradisional. Karena, jika dibakar akan menimbulkan titik api atau hotspot,” pungkasnya. (and) 

 

Sumber: