Draf Raperda Pemerintahan Marga Diserahkan ke DPRD Sumsel

Draf  Raperda Pemerintahan Marga Diserahkan ke DPRD Sumsel

RADAR PALEMBANG - Tim Penyusun Naskah Akademik serahkan draft Raperda Pemerintahan Marga kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Sumatera Selatan (Sumsel)  H Toyeb Rakembang (HTR).

Tim Penyusun Naskah Akademik (NA)  Rancangan Peraturan Daerah/ Raperda Pemerintahan Marga dari Pusat Kajian Sumatera Selatan (Puskass) di wakili oleh anggota Puskass Kemas Ari Panji mengatakan, pihaknya sudah membuat draft awal  raperda pemerintahan marga yang lebih luas  sesuai permintaan dari pihak Bapemperda DPRD Sumsel.

“Apa yang kita bicarakan kemarin sudah terangkum dalam NA draf Raperda pemerintahan marga yang kami buat ini. NA Raperda pemerintahan marga ini  juga kita berikan ke Bapemperda DPRD Sumsel,’’ujarnya.

BACA JUGA:Oknum Brimob Asal Jambi Sebelum Tewas Tertembak, Yosua Lecehkan Istri Kadiv Propam Polri

Menurutnya Puskass murni berjuang untuk kecintaan dan berpijakan kepada kearifan lokal terutama untuk mengembalikan marga di Sumsel.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Sumatera Selatan (Sumsel)  H Toyeb Rakembang (HTR) mengapresiasi apa yang dilakukan pihak Puskass dengan membuat draft awal NA Raperda Pemerintahan Marga. Minggu depan kita akan lanjutkan pembahasan lagi dan apa-apa yang telah berkembang dalam rapat kami menjadi masukan untuk penyempurnaan raperda pemerintahan marga ini,”ujarnya.

Selain itu politisi PAN ini mengakui yang menjadi krusial dalam pembahasan pemerintahan marga ini apakah marga ini dalam konteks masuk dalam tata kelola pemerintahan atau nilai adatnya saja.

BACA JUGA:Jumlah Investor Saham di Pasar Modal Tembus 4 Juta, Milenial dan Gen Z Mendominasi

“Kami berambisi marga ini dikembalikan. Saya lahir di Lubuk Linggau dan saya tahu betul marga pada waktu itu. Saya merasakan  akan keberadaan marga,’’tukasnya.

Dia bercerita, ketika  sekolah di Padang Panjang merasakan betul betapa  adat di Sumatera Barat melekat dengan sistem pemerintahan,’’tukasnya. 

Sepakat marga ini akan dihidupkan kembali  tapi bagaimana memformulasikannya sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

BACA JUGA:PR Wako Harnojoyo Jelang Paripurna, 4.500 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Palembang Menungu Rehabilitasi

“Saya mau marga masuk dalam tata kelola pemerintahan. Ini sudah kita diskusikan dengan rekan-rekan Puskass,”urianya.

Sedangkan anggota Puskass, Vebri Al Lintani  menjelaskan dalam raperda tentang pemerintahan marga ini, Desa sekarang menjadi marga.  Kepala Desa  ke depan akan diusulkan menjadi Pasirah dalam konteks adat budaya.  Dia sebagai pelaksana mandat perda.

“Jadi Pasirah itu melaksanakan mandat pemerintahan dan tidak berbenturan  dengan undang-undangan pemerintahna daerah. Pelaksanaan kebudayaan kemarin itu  bisa di pakai kepada marga,”ungkap Toyeb.

Pihaknya mencoba secara filosopi menghidupkan  identitas Sumsel itu adalah marga. Tetap ada kriyo, tetap ada pesirah dan tetap ada simbur cahaya dilaksanakan tetapi tidak menabrak undang-undang yang ada..

“Jadi perda yang kita buat adalah bagaimana sistim marga termasuk adat istiadat bisa berkembang di daerah. Mungkin karena ada perbedaan kabupaten lain  dan provinsi bisa membuat peluang bagi daerah lain memperkuat  perda pemerintahan marga ini.  Setiap daerah dapat membuat kekhasan mereka masing-masing,’’ tukasnya.(zar)

 

 

 

Sumber: