Kasus Cabul Pengasuh 2 Ponpes Bikin Dunia Pendidikan Islam Tercoreng, Pelakunya Layak Dikebiri
RADAR PALEMBANG – Terungkannya kasus cabul pengasuh 2 Ponpes (Pondok Pesantren) di Jawa Timur membuat dunia pendidikan Islam tercoreng.
Publik meminta aparat menghukum berat pelaku kasus cabul pengasuh 2 Ponpes itu.
Pengasuh Ponpes itu adalah MSAT alias Mas Bechi yang melakukan pencabulan terhadap satriwati Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Kasus kedua, adalah FH, yang merupakan pengasuh ponpes Ihya' Ulumiddin, Banyuwangi. Saat ini, perkara kedua orang ini sedang dalam penanganan pihak berwajib.
Mas Bechi yang kini berusia 42 tahun merupakan anak dari Kiai Muchtar Mu'thi. Dia telah mencabuli 5 santriwati.
BACA JUGA:Pencabulan Santriwati di Ponpes , Kiai Pengasuh Pondok Ihya' Ulumiddin, Imingi Korban Dengan Uang
Mirip dengan Mas Bechi, FZ juga beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dan kabur ke luar daerah. Polres Banyuwangi akhirnya menangkap FZ di tempat persembunyiannya di Lampung Utara pada 5 Juli 2022.
FZ diduga telah mencabuli 5 santriwati dan 1 santriwan. Kini berstatus tersangka dan mendekam di tahanan Polres Banyuwangi.
Terkait dengan kasus tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) meminta asas-asas pendirian pondok pesantren dijunjung tinggi agar kasus seperti kekerasan seksual tidak terjadi lagi.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur As'adul Anam di Surabaya mengakui, kasus pencabulan itu membuat dunia pendidikan Islam tercoreng.
As'adul Anam meminta agar, para pengasuh ponpes menjunjung tinggi asaz-asaz pendirian pondok pesantren.
BACA JUGA:KPU PALI : Parpol Baru Muncul Jelang Pemilu 2024
Terbaru Kemenag telah mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jatim.
dua kasus, yaitu di Pondok PTsantren Banyuwangi dan Jombang," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Kemenag pada Kamis (7/7) telah mencabut
‘’Pencabutan izin dilakukan kemenag akibat sikap pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi yang ikut menghalangi upaya kepolisian menangkap tersangka kasus pencabulan MSAT alias Mas Bechi,’’ujar As'adul Anam, Sabtu, 10 Juli 2022.
Pencabutan izin operasional dilakukan karena terindikasi ada perintah dari kiai untuk menghalang kepolisian saat hendak menangkap putranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan itu dianggap melanggar asas kemaslahatan pesantren.
Anam menjelaskan, syarat pendirian pesantren sebelum memperoleh izin operasional dari Kemenag, yaitu wajib memenuhi rukun makhat, di antaranya meliputi asas kebangsaan, kemanfaatan dan kemaslahatan.
BACA JUGA:Mas Bechi
"Kalau asas-asas pendirian pesantren itu dijunjung tinggi, tentu tidak akan terjadi kekerasan dalam bentuk apapun di pondok pesantren," ucapnya.
Dia mengatakan, tidak hanya kiai pendiri pondok pesantren yang harus menjunjung tinggi asas tersebut. Namun, juga berlaku bagi seluruh pemangku kebijakan setempat.
Anam menjelaskan, Kemenag sebenarnya selama ini telah mengawasi keberlangsungan belajar mengajar di seluruh pondok pesantren yang memperoleh izin operasional.
Bahkan, lanjutnya, Kemenag turut menggandeng Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) dari lembaga Nahdlatul Ulama (NU) dalam proses pengawasannya.
BACA JUGA:Muba Kompak Tak Gunakan Kantong Plastik
Belum lama lalu, Kemenag bersama RMI telah mendeklarasikan pesantren ramah santri. "Saat ini kami sedang menyusun buku panduan pesantren ramah santri, demi mencegah terjadinya kekerasan dalam bentuk apapun," kata Anam.
Kemenag juga telah berkoordinasi dengan perwakilan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa UNICEF untuk melaksanakan proses pendampingan, khususnya terhadap santri-santri yang pernah mendapatkan kekerasan.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai
kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan Banyuwangi, telah membuat dunia pendidikan Islan tercoreng. Dia menganggap MSAT alias Mas Bechi layak dihukum kebiri.
"Orang Dekat Habib Rizieq Bilang Mas Bechi yang Cabuli Santriwati Layak Dihukum Berat",
Hal itu disampaikan Aziz merespons hukuman yang tepat terhadap Mas Bechi yang diduga telah mencabuli lima santriwati. "Layak dihukum kebiri," kata Aziz kepada JPNN.com, Minggu (10/7).
Menurut kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu, pencabulan di lingkungan pendidikan wajib dihukum berat. Pasalnya, kata dia, dunia pendidikan merupakan tempat seseorang terdidik untuk mengenal peradaban.
"Pendidikan itu kawah candradimuka peradaban, mencoreng pendidikan sama dengan mencoreng peradaban," ujar Aziz.
Karena itu, kata dia, Mas Bechi layak dihukum berat jika terbukti melakukan perbuatan cabul. "Hukum berat sangat layak jika terbukti," kata Aziz.
Lulusan hukum Universitas Pancasila itu menegaskan hukuman kebiri tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelaku, tetapi lebih kepada peringatan agar tak berani melakukan perbuatan serupa.
"Bukan efek jera, tetapi lebih kepada tidak ada lagi yang berani melakukan hal demikian lagi di institusi pendidikan," pungkas Aziz Yanuar. Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Bechi Jombang disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (cr3/jpnn)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di jpnn.com dengan judul: Kelakuan FZ 11-12 dengan Mas Bechi Jombang, Alamak! Kemenag Sudah Mengawasi?
Sumber: