Dilarang Dampingi Klien, Sapriadi Bakal Lapor ke IDI Pusat

Dilarang Dampingi Klien, Sapriadi Bakal Lapor ke IDI Pusat

 

 

RADAR PALEMBANG, ID- Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH menyayangkan sikap para Pengurus Cabang DPC IDI Palembang yang melarang dirinya sebagai Advokat untuk mendampingi kliennya saat mau melakukan klarifikasi terhadap kliennya.

 

"Tentu sangat disayangkan sikap IDI Palembang yang telah melarang pendampingan terhadap kliennya kami,"kata Sapriadi Syamsudin usai melakukan pendampingan di RSMH Palembang, Kamis (7/7).

 

Dirinya sangat kecewa dan keberatan atas sikap pengurus IDI tersebut, oleh karena itu pihaknya akan kembali melayangkan laporan kembali ke IDI Pusat.

 

"Berdasarkan dalam UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, bahwa advokat berwenang melakukan pendampingan kepada klien baik dalam pengadilan maupun diluar pengadilan,"katanya.

 

Menurut Sapriadi sebelumnya,dirinya telah melakukan laporan kepada IDI Pusat kemudian IDI Palembang akan melakukan klarifikasi terhadap kliennya, namun dalam pertemuan tersebut IDI menolak kliennya didampingi oleh orang tua maupun advokat. 

 

Sementara itu,Ketua MKEK PC IDI Kota Palembang Dr Anang Tribowo mengatakan bahwa yang bersangkutan tersebut sudah sangat dewasa sehingga tidak mesti didampingi oleh orang tua maupun lainnya."Dia sudah dewasa kami hanya ingin melakukan klarifikasi terhadap persoalan yang dialami oleh klienya tersebut,"kata Anang.

 

Sumber: