IMMUBA serahkan 3 Poin Tuntutan ke PN Palembang
RADAR PALEMBANG - Puluhan massa yang tergabung dalam Pemuda dan Mahasiswa Muba, menyerahkan tiga poin tuntutan terkait penegakan hukum untuk dapat menuntaskan kasus OTT Kabupaten Muba tahun 2021, kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A khusus Palembang, Senin (4/7).
Ketua IMMUBA, Vortuna Unmabsi menyampaikan, aksi ini merupakan sikap konsisten dan bentuk kesadaran moral sebagai sosial kontrol dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Muba, menyikapi dan menyimak jalannya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Muba tahun 2021.
Tentunya dengan melihat perkembangan persidangan terhadap para terdakwa, banyak fakta-fakta baru yang terungkap dipersidangan tersebut.
"Dalam gerakan ini tuntutan kami sebagi bentuk dukungan publik kepada instansi penegakan hukum untuk dapat menuntaskan kasus OTT Kabupaten Muba seadil-adilnya sampai ke akar-akarnya,"kata Vortuna.
Kemudian, pihaknya mendukung KPK dan PN Palembang, khususnya Hakim Tipikor PN Palembang agar dapat memutuskan kasus OTT KPK Kabupaten Muba 2021, baik yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa maupun yang belum ditetapkan sebagai tersangka dengan seadil-adilnya.
"Kami mendukung KPK untuk sesegera mungkin menetapkan tersangka kepada nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan. Kami menduga kuat masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam pusaran korupsi di Kabupaten Muba,"ungkapnya.
Sementara, Ketua HMPI Sumsel, Rusman Ariyanto melanjutkan, pihaknya juga meminta KPK dan PN Palembang,
khususnya Hakim Tipikor PN Palembang, untuk melawan segala bentuk intervensi dari pihak-pihak yang dapat mengganggu tiap-tiap keputusan yang akan dilakukan demi tegaknya supremasi hukum.
"Kami Pemuda dan Mahasiswa Muba sebagai anak rakyat Kabupaten Muba akan selalu mendukung penuh baik secara tenaga dan pikiran,"tandas dia
Tak butuh waktu lama bagi massa aksi dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Muba menggelar aksinya di PN Palembang.(zar)
Sumber: