Ditjen Perkebunan Akan Uji DNA Benih PSR
Persyaratan mutu benih kelapa sawit saat ini sudah ada SNI bernomor 8211:2015. Dalam pengawasannya, Kementan beberapa langkah. Pertama, mutu kecambah dengan melihat aspek mutu genetik, mutu fisiologis dan mutu fisik atau morfologi.
Pemerintah juga melakukan pengawasan peredaran benih melalui SP3BKS yakni surat permohonan permintaan penyediaan benih kelapa sawit (SP3BKS).
Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS Ahmad Munir mengatakan, rendahnya produktivitas sawit rakyat berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan petani. Solusi yang dilakukan BPDPKS, lanjut Munir, adalah program dana bantuan peremajaan untuk pekebun dengan menggunakan dana pungutan ekspor sawit. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas petani dalam peningkatan kesejahteraan dari petani itu sendiri.
Dana yang berhasil dihimpun dan diolah BPDPKS selanjutnya disalurkan baik untuk PSR maupun Sarpras, bae siswa dan sebagainya. “Dampaknya adalah stabilisasi harga sawit, peningkatan kesejahteraan petani dan pengembangan industri sawit yang berkelanjutan,” kata Munir.
Lebih lanjut Munir menuturkan, untuk mendukung produktivitas petani swadaya ditempuh melalui program penanaman kembali secara besar-besaran. Hal ini bertujuan membantu petani swadaya memperbarui perkebunan sawitnya yang berkelanjutan dan berkualitas dan mengurangi resiko pembukaan lahan ilegal.
Untuk melakukan ini semua beberapa prinsip yang perlu dicermati terkait peremajaan sawit rakyat, pertama, legalitas. Petani swadaya yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas.
Selain itu ada aspek produktivitas. Standar produktivitas untuk program penanaman kembali 10 ton/Ha TBS dengan melihat kepadatan tanaman kurang dari 80 pohon/Ha.
Sumber: