Prabumulih Pasang Tilang Elektronik, Ini Lokasinya!

Prabumulih Pasang Tilang Elektronik, Ini Lokasinya!

RADAR PALEMBANG - Program Korlantas Polri mengenai tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diterapkan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Prabumulih berkolaborasi dengan  Pemerintah Kota Prabumulih.

Rencananya sebanyak tiga titik lokasi yang akan menjadi kawasan ETLE  di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, di antaranya di Simpang Tugu Air Mancur Cambai, Persimpangan Patung Kuda Kelurahan Muaradua, dan di Simpang Pertamina Bawah Kemang Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Mark Up Pengadaan Baju Olahraga Lansia Oknum di Dinkes Prabumulih Jadi Garapan Kejari

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Lestari kepada insan pers  seraya mengatakan, untuk penerapan tilang elektronik di Kota Prabumulih mulai diberlakukan pada Januari 2023 yang akan datang.

Namun untuk saat ini baru melakukan pemasangan tiang untuk kamera ETLE untuk uji coba terlebih dahulu dan pemasangan ETLE nanti akan dipasang di tiga titik lokasi tersebut.

“Kami sedang melakukan persiapan sebelum aturan tersebut dilaunching pada 1 Juli 2022  ini. Agar program ini terlaksana dengan baik maka kita terus melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat sebelum dilaunching," jelasnya

Jika nantinya ETLE telah diberlakukan maka tilang akan berjalan selama 1×24 jam dan bagi yang melanggar maka surat tilang akan dikirim ke alamat rumah melalui kantor Pos. “Jika pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK akan dikirim ke alamat yang bersangkutan," jelasnya.

BACA JUGA:BSB Cabang Prabumulih Ajak Pelajar Menabung Sejak Dini

Lebih lanjut Kasat Lantas menuturkan, ETLE akan membaca plat nomor kendaraan saat terjadi pelanggaran sehingga akan diketahui alamat pemilik kendaraan. “Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor bekas (seken)  agar segera melakukan balik nama. Itu ditujukan agar pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain," bebernya. (and)

 

Sumber: