Mal Buka Sampai Pukul 17.00 WIB, Palembang Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro
RADAR PALEMBANG Dari 43 kabupaten kota Indonesia Kota Palembang termasuk dalam pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM mikro Mulai 9 20 Juli 2021 mal boleh buka hanya sampai pukul 17 00 WIB Hal ini ditegaskan Walikota Palembang H Harnojoyo usai menggelar rapat pengetatan PPKM Mikro dirumah Dinas Walikota Jalan Tasik Rabu 7 7 Menindaklanjuti intruksi Mendagri kita masuk dari 43 kabupaten kota yang masuk dalam pengetatan PPKM Mikro karena kasus covid 19 masih trennya naik di kota Palembang jelasnya Rabu 7 7 2021 nbsp Untuk itu selama dua hari mulai hari ini hingga besok dilakukan terlebih dahulu sosialisasi pengetatan PPKM Mikro kepada masyarakat Sebetulnya intruksi Menteri mulai tanggal 6 lalu tapi kita lakukan sosialisasi selama dua hari dan mulai hari Jumat 9 Juli 2021 kita mulai diberlakukan pengetatan PPKM mikro ujarnya nbsp Sesuai dengan aturan yang ada di dalam pengetatan PPKM Mikro ini untuk operasional mall buka hanya sampai pukul 17 00 wib WFH masih 25 persen dikantor dan 75 persen dari rumah Surat edaran ini akan segera kita buat akan kita tanda tangani semua pihak yang terkait dan selama dua hari ini akan kita lakukan sosialisasi dulu katanya nbsp Dia menyebutkan dalam pengetatan PPKM Mikro ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus covid 19 Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM Mikro ini jelas dia nbsp Bagi yang melanggar kata dia memang setiap aturan ada sanksi tapi kita tidak mengedepankan sanksi namun kita meminta kepatuhan masyarakat Kami mohon kepada semua pihak kesehatan penting mari kita dukung laksanakan protokol kesehatan dengan serius Insya Allah virus ini akan hilang pungkasnya nbsp Mal Siap Berlakukan Jam Operasional Sesuai PPKM nbsp nbsp Sementara itu pihak mal menyatakan kesiapan dan kesanggupan mereka menjalankan aturan yang akan diberlakukan pemerintah untuk menekan lonjakan Covid 19 Sampai siang ini kami belum menerima surat edaran dari pemerintah tentang hal ini Kami masih menunggu surat keputusan tersebut karena surat ini akan menjadi acuan kami untuk membuat surat edaran ke semua tenan yang ada di mal Yang pasti kami siap dan akan tetap mengikuti aturan yang berlaku ujar Intan Indirayana Marketing Communication Manager Palembang Square Mall Rabu 7 7 nbsp Pihaknya juga mempertanyakan apakah kebijakan berlaku untuk supermarket di atas waktu tersebut Karena menurut dia kebijakan terdahulu pengunjung masih bisa berbelanja walau kondisi mal tutup nbsp Hal senada juga diungkapkan Assikin Head of Public amp Tenant Palembang Indah Mall bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan dari pemerintah terkait pemberlakuan jam operasional mal nbsp Kalau surat sudah kami terima segera kami membuat surat edaran ke seluruh tenan Apa pun kebijakan yang diambil pemerintah kami akan mematuhinya apalagi saat ini Palembang masih zona merah tuturnya nbsp Tak jauh beda disampaikan Marketing Communication OPI Mall Wendy Ansa pihaknya masih menunggu secara tertulis terkait kebijakan pemerintah setempat seperti apa nbsp Apa pun instruksi serta kebijakan pemerintah Insya Allah yang terbaik untuk menanggulangi kondisi pandemi saat ini dan kami akan mengikuti juga arahan yang akan di sampaikan ucapnya nbsp Akan tetapi lanjut dia hal ini akan sangat berpengaruh besar bagi karyawan di mana pembatasan jam tersebut akan berpengaruh di jam kerja atau shift kerja Tidak menutup kemungkinan akan ada karyawan atau pegawai yg terimbas dari segi waktu kerja dan upah yg didapat nbsp Insya Allah pemerintah bisa mempertimbangkan dari beberapa aspek di semua sisi terkait kebijakan yang akan dikeluarkan tandasnya spt hen nbsp nbsp
Sumber: