Tanpa Dihadiri Pihak Mitra Ogan, Sidang Gugatan CSR Ditunda

Tanpa Dihadiri Pihak Mitra Ogan, Sidang Gugatan CSR Ditunda

RADAR PALEMBANG Gugatan Corporate Social Responsibility CSR PT Mitra Ogan yang disampaikan Kepala Desa Karang Dapo Peninjauan OKU Martinawati S TP ke Pengadilan Negeri Baturaja mulai disidang Kemarin 12 7 Namun pada sidang perdana pihak tergugat tidak hadir Sapriadi Syamsudin SH MH dan Partners kuasa hukum penggugat Martinawati menyayangkan ketidakhadiran PT Mitra Ogan pada sidang perdana tersebut Akibatnya hakim menunda jalannya sidang hingga dua pekan ke depan Kami berharap perkara ini berjalan baik dan majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili dengan objektif dan berkeadilan Karena gugatan ini adalah untuk masyarakat Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU kata Sapriadi Dia menjelaskan perkara tidak disalurnya CSR PT mitra Ogan didaftarkan dengan perkara nomor 26 pdt G 2021 PN BTA Dalam gugatan tersebut selama penggugat menjadi Kepala Desa Karang Dapo PT Mitra Ogan tidak pernah melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan CSR Menurut klien kami selama dia menjabat kepala desa tergugat tidak pernah melaksanakan kewajibannya Meskipun klien kami telah meminta secara lisan dan tertulis namun tetap saja tergugat tidak melaksanakan kewajibannya jelas dia Menurut Sapri penyaluran CSR sudah diatur dalam UU RI No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta amanat Undang Undang RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal Menurut kami selaku kuasa hukum patut diduga perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum Maka dalam petitum gugatan kami sangat jelas apa apa saja yang kami tuntut atau kami mintakan terangnya Sementara itu ketika dikonfirmasi pihak mitra Ogan tidak dapat memberikan jawaban baik melalui telepon maupun watshap zar

Sumber: