Realisasi Anggaran Untuk Daerah Tertinggal Capai Rp298 Triliun
RADAR PALEMBANG Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT mencatat dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk mengentaskan sebanyak 62 kabupaten dari 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal sebanyak Rp298 triliun Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 2019 Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menuturkan alokasi Rp298 triliun tersebut berasal dari Afirmasi Kementerian Lembaga terhadap Daerah Tertinggal pada 2015 2019 dengan total sebesar Rp129 88 trilun Dana Alokasi Khusus DAK di daerah tertinggal pada 2015 2019 dengan total sebesar Rp101 44 triliun dan Dana Desa di daereh tertinggal pada 2015 2019 dengan total sebesar Rp66 75 triliun Untuk Alokasi belanja Kementerian Lembaga setiap tahunnya berfluktuasi setiap tahun dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar RP 28 50 triliun Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya sedangkan untuk dana desa semakin meningkat setiap tahunnya kata Halim Iskandar Selasa 13 7 2021 Gus Halim menyebutkan bahwa Sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020 2024 terdapat 62 daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi yakni Sumatera Barat 1 kabupaten Sumatera Selatan 1 Kabupaten Lampung 1 Kabupaten Sumatera Utara 4 Kabupaten Nusa tenggara Barat 1 Kabupaten Nusa Tenggara Timur 13 Kabupaten Sulawesi tengah 3 Kabupaten Maluku 6 Kabupaten Maluku Utara 2 Kabupaten Papua Barat 8 Kabupaten dan Papua 22 Kabupaten Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan 2 kabupaten yang berasal dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak terangnya Dari 62 Daerah Tertinggal tersebut kata Gus Halim Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal Sehingga jumlah daerah tertinggal tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN tahun 2020 2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal imbuhnya Adapun untuk angka proyeksi kabupaten tertinggal yang akan terentaskan tersebut setiap tahunnya yakni pada 2020 sebanyak 5 kabupaten Kabupaten Kupang Nabire Supiori Musi Rawas Utara dan Donggala 6 kabupaten di 2021 Kabupaten Sumba Timur Pesisir Barat Kepulauan Mentawai Sigi Kepulauan Sula dan Boven Digul 7 kabupaten di 2022 Kabupaten Lombok Utara Sumba Barat Belu Maluku Tenggara Barat Tojo Una una Teluk Bintuni Keerom 6 kabupaten di 2023 Kabupaten Alor Lembata Malaka Maluku Barat Daya Sorong Selatan dan Manokwari Selatan dan 8 kabupaten di 2024 Kabupaten Timur Tengah Selatan Rote Ndau Sumba Tengah Kepulauan Aru Seram Bagian Barat seram bagian Selatan Teluk Wondama dan Sorong Mengenai pembinaan daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019 yakni sebanyak 62 kabupaten masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian lembaga dan pemda provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan tuturnya Dalam pembinaannya tersebut Gus Halim telah menetapkan Permendesa PDTT nomor 5 tahun 2020 tentang pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangkan pembangunan yang berkelanjuran kemandirian dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional pungkasnya der fin nbsp
Sumber: