Insentif PPh 5 Sektor Diperpanjang Hingga Akhir 2021
RADAR PALEMBANG Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan PPh dalam rangka penanganan pandemi Covid 19 hingga 31 Desember 2021 Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 kata Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Mulai dari sambung dia tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan ungkap dia Lalu lanjut dia Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta Di samping itu pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid 19 Neilmaldrin Noor mengungkapkan pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya seperti jasa kesehatan jasa pendidikan jasa angkutan konstruksi dan akomodasi Penyesuaian yang dilakukan pemerintah di antaranya kata dia Insentif PPh Pasal 21 karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1 189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan PPh pasal 21 ditanggung pemerintah Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini Lalu menurut dia Insentif Pajak UMKM pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0 5 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 PPh Final PP 23 yang ditanggung pemerintah Dengan Demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak Pihak pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM ungkap dia Ia menambahkan pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan Insentif PPh Final Jasa Konstruksi dimana wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi P3 TGAI mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah Insentif PPh Pasal 22 Impor dimana wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu sebelumnya 730 bidang usaha mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini ungkap dia Insentif Angsuran PPh Pasal 25 Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu sebelumnya 1 018 bidang usaha mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 dari angsuran yang seharusnya terutang Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini Insentif PPN dimana pengusaha kena pajak PKP berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu sebelumnya 725 bidang usaha mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini Untuk dapat menggunakan faslitias ini pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atau permohonan Surat Keterangan Bebas SKB PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP terdaftar melalui www pajak go id Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021 Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 PMK 03 2021 sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 PMK 03 2021 Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www pajak go id covid19 dav nbsp
Sumber: