BKN Perpanjang Tahapan Seleksi Calon ASN
RADAR PALEMBANG Badan Kepegawaian Negara BKN memperpanjang masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN 2021 Keputusan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara CASN 2021 Benar Senin lalu kami menerima surat dari BKN tentang perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN tahun 2021 kata Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi didampingi Kabid Pengadaan Formasi SDM Bapak Yulius Caesar kemarin Menurut Harson sesuai surat edaran BKN No 6201 B KS 04 01 SD K 2021 tertanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021 ditunjukkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Lembaga Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah dan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Surat edaran itu berisi yakni memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara tahun 2021 Maka dari itu perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN 2021 Adapun kegiatan jadwal yang berubah tersebut lanjut Harson adalah pendaftaran seleksi ASN 30 Juni hingga 26 Juli 2021 sebelumnya hanya 21 Juli Lalu pengumuman hasil seleksi administrasi 28 hingga 3 Agustus 2021 sebelumnya 28 29 Juli 2021 Kemudian masa sanggah 4 6 Agustus 2021 yang sebelumnya 30 Juli hingga 1 Agustus Lalu jawab sanggah 4 13 Agustus 2021 sebelumnya 30 Juli hingga 8 Agustus 2021 pengumuman pasca sanggah 15 Agustus 2021 yang sebelumnya 9 Agustus 2021 Ditambahkan Yulius dengan adanya surat edaran dari BKN tersebut pihaknya akan membuat pengumuman ulang dengan melakukan scan yang secara otomatis akan berubah Untuk pelamar sebelumnya tidak ada masalah sebab untuk jadwal pengumuman seleksi ASN tidak berubah dari 30 Juni hingga 14 Juli 2021 Jadi tidak mengganggu pelamar yang sudah mendaftar sebelumnya jelasnya yan
Sumber: