Normalisasi Sungai Abab Rugikan Negara Rp 3,5 M

Normalisasi Sungai Abab Rugikan Negara Rp 3,5 M

RADAR PALEMBANG Pada peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 61 Kamis 22 Kejari Penukal Abab Lematang Ilir PALI menggelar konferensi pers terkait capaian yang telah dilakukan Kejari PALI selama 2021 salah satunya tengah lakukan penyidikan terhadap kasus normalisasi Sungai Abab Dikemukakan Agung Arifianto Kepala Kejaksaan Negeri PALI bahwa setelah menetapkan tiga tersangka pihaknya telah mendapat hitungan kerugian negara atas kasus normalisasi Sungai Abab yakni sebesar Rp 3 543 731 715 62 Sudah ada titipan uang untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta Sisanya kita bebankan kepada tiga orang tersangka Apabila hingga proses persidangan belum juga dikembalikan maka kita akan cari aset mereka tiga tersangka kemudian untuk disita Untuk penahanan tiga tersangka tunggu saja tanggal mainnya ungkap Kajari PALI Selain lakukan penyidikan kasus normalisasi Sungai Abab Kajari juga menyebut tengah melakukan penyelidikan kasus pengelolaan angaran Setwan tahun 2020 dan penuntutan dugaan penyalahgunaan anggaran di Setwan tahun 2017 dan telah menetapkan terdakwa AF kurungan penjara 15 tahun dan mantan bandahara Sekwan Mujarab 7 5 tahun penjara Juga tuntutan pada kasus di SMPN 5 kecamatan Penukal dengan tiga orang terdakwa diganjar masing masing 1 tahun penjara dan telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 100 juta lebih tukasnya Pada Seksi Perdata dan tata usaha negara Agung Arifianto menyatakan telah menandatangani MoU dengan Dinas Pendidikan dan DPMD Serta sampai Juli 2021 JPN telah mengeluarkan 58 surat kuasa khusus serta berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 2 M lebih dan dari pembayaran galian C sebesar Rp 29 M Kita juga telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp 100 M lebih karena menang dalam gugatan perkara Covid 19 dimana Pemkab PALI digugat sebesar Rp 100 M Pada Seksi Pidum masuk SPDP 137 perkara yang menonjol kasus 363 dan narkoba jabar Kajari PALI whr nbsp

Sumber: