Keluh Kesah Pengusaha Saat Pandemi dan PPKM "Minta Pemerintah Bayarin Gaji karyawan "
RADAR PALEMBANG Pandemi Covid 19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM benar benar membuat dunia bisnis dan pengusaha keteter Keluhan mereka bermacam macam dan aneh aneh Ada yang minta agar negara menanggung gaji karyawan mereka Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah mengizinkan perusahaan manufaktur sektor esensial dan penunjangnya untuk beroperasi dengan kapasitas karyawan operasional 100 persen serta karyawan penunjang 25 persen Hariyadi dalam jumpa pers virtual di Jakarta Rabu mengharapkan pemerintah mempertimbangkan usulan ini terutama untuk perusahaan yang telah memvaksin karyawan apabila hendak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat setelah 26 Juli 2021 Dengan demikian menurut dia penanganan pandemi COVID 19 bisa berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi nasional Dalam hal ini perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian Kemeperin kata Hariyadi Ia juga meminta pemerintah memperhatikan perusahaan manufaktur yang telah memiliki kontrak komitmen untuk memenuhi kebutuhan perusahaan lain baik di lingkup nasional maupun internasional Pasalnya apabila tidak memenuhi kontrak ini perusahaan yang bersangkutan bisa terkena denda Selain itu perusahaan juga memiliki kepentingan mempertahankan produk produk domestik untuk substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi Perusahaan juga memiliki kepentingan untuk mempertahankan pendapatan karyawan pada industri padat karya misalnya di sektor tekstil garmen dan sepatu untuk kepentingan geopolitik Indonesia di mata dunia internasional imbuhnya Dalam kesempatan ini Hariyadi ikut menginginkan pemerintah dapat mengizinkan industri manufaktur non esensial dan penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan operasional 50 persen dan karyawan penunjang 10 persen Nantinya apabila telah boleh beroperasi lanjut dia protokol kesehatan di perusahaan bisa diaudit secara berkala baik oleh pemerintah pihak swasta maupun pelanggan Kemudian apabila terdapat karyawan di perusahaan manufaktur esensial yang positif COVID 19 perusahaan akan melakukan evaluasi secara cepat dan menurunkan kapasitas karyawan operasional menjadi 50 persen dan karyawan penunjang 10 persen Begitupula apabila terdapat karyawan di perusahaan manufaktur non esensial yang positif COVID 19 perusahaan akan melakukan evaluasi secara cepat serta menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karya berikan subsidi 50 persen gaji pekerja Sementara itu Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia APPBI keluhannya sangat berat Pengurus organisasi ini malah meminta meminta pemerintah membayar 50 persen gaji karyawan mereka Permintaan itu disampaikan jika pemerintah mengharuskan pusat belanja atau mal harus tutup sepenuhnya Kami berharap pemerintah bisa membantu subsidi gaji pegawai sebesar 50 persen kurang lebih subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat belanja tapi bisa langsung diberikan kepada para pekerja melalui misalnya BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lain kata Ketua APPBI Alphonzus Widjaja dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta Rabu Menurut Alphonzus bantuan subsidi gaji akan sangat membantu pihaknya untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja PHK Pasalnya pusat belanja sama sekali tak bisa beroperasi dengan kebijakan PPKM Darurat yang telah berlaku sejak 3 Juli 2021 Ia menjelaskan kondisi terkini para pekerja di pusat perbelanjaan sebagian sudah dirumahkan meski masih dibayar penuh Dirumahkannya karyawan dilakukan karena pusat belanja masih harus ditutup seiring dengan kebijakan PPKM Darurat Tahap kedua kalau PPKM diperpanjang pekerja akan dirumahkan dengan gaji tidak dibayar penuh dan opsi terakhir adalah PHK Ini tergantung seberapa lama PPKM Darurat berlangsung Kami berharap opsi ketiga ini tidak harus terjadi katanya Alphonzus berharap pemerintah juga bisa memberikan relaksasi dan subsidi lainnya seperti listrik gas pajak reklame hingga Pajak Bumi dan Bangunan PBB Menurut dia biaya biaya tersebut harus ditanggung pengusaha dengan besaran yang sama Padahal pusat perbelanjaan tidak diperkenankan untuk buka Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah tapi kami juga harap pemerintah bisa bantu pusat perbelanjaan Pada saat PPKM Darurat ini pun kami harus banyak beri bantuan kebijakan ke penyewa karena mereka tidak bisa operasi tapi di sisi lain banyak biaya yang dibebankan tetap harus ditanggung nilainya tidak berubah meski pusat belanja tutup ujarnya Dengan tanggungan tersebut Alphonzus mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan pun kian berat Sejak 2020 perusahaan telah menggunakan dana cadangan untuk menopang operasional Memang benar sebelum lonjakan kasus positif di semester I 2021 kondisi sudah lebih baik dari 2020 tapi di semester I kemarin hanya boleh operasi 50 persen jadi tetap defisit Jadi setelah tidak punya dana cadangan memasuki 2021 tanpa dana cadangan kondisinya masih defisit ditambah PPKM Darurat ungkapnya Alphonzus juga menilai kebijakan PPKM Darurat tidak hanya berdampak kepada pusat perbelanjaan atau penyewa saja tetapi juga banyak usaha nonformal di sekitarnya mulai dari warung kecil ojek kos kosan hingga parkir yang memang bergantung dari para pekerja di mal Selama pusat perbelanjaan tutup mereka kehilangan pelanggannya para pekerja di pusat belanja katanya Sebelumnya pemerintah melalui Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM Darurat sampai 26 Juli 2021 Selanjutnya apabila tren kasus positif COVID 19 menurun Jokowi akan melonggarkan PPKM secara bertahap seg nbsp nbsp
Sumber: