DJP Sita Serentak Senilai Rp27 M
RADAR PALEMBANG 7 tujuh Kantor Pelayanan Pajak KPP di wilayah Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Sita Serentak terhadap 9 sembilan Wajib Pajak pekan lalu Sita serentak ini merupakan upaya penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan kata Muhamad Riza Fahlevi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Sita serentak kali ini dilakukan oleh 7 KPP di wilayah Kanwil Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yaitu KPP Madya Palembang KPP Pratama Baturaja KPP Pratama Lahat KPP Pratama Lubuk Linggau KPP Pratama Kayuagung KPP Pratama Pangkal Pinang dan KPP Pratama Bangka Penyitaan menurut dia adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 Ia menambahkan untuk menjaga kelancaran dan menyukseskan kegiatan tindakan penagihan serentak ini KPP bekerjasama dengan aparat keamanan setempat Kegiatan Sita Serentak ini dilakukan terhadap 9 Wajib Pajak yang mempunyai total sisa tunggakan sebesar Rp27 538 939 217 00 dengan hasil sitaan berupa 8 rekening bank uang tunai 1 mobil belum dilakukan penilaian dan 1 tanah bangunan dengan total nilai Rp677 369 439 00 lebih ungkap dia Kegiatan Sita Serentak ini merupakan kali ketiga di tahun 2021 dan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai upaya untuk memberi efek jera terhadap Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang undangan ungkap Riza Barang sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan jika utang pajak tetap tidak dilunasi Upaya penagihan serentak dalam bentuk Sita Serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Selain itu kegiatan ini juga diharapkan akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya dav nbsp nbsp nbsp
Sumber: