Skandal Kredit Modal Kerja, BSB Korban Debitur

Skandal Kredit Modal Kerja, BSB Korban Debitur

RADAR PALEMBANG Atas kasus pidana yang menyangkut dua karyawannya Bank Sumsel Babel berpegang teguh pada keputusan kasasi yang menyatakan bahwa pemberian kredit sesuai dengan SOP dan tidak ada unsur yang melawan hukum Dalam kasus penyaluran Kredit Modal Kerja KMK bank milik daerah ini adalah korban keculasan debitur Sebelumnya Tim penyidik Pidana Khusus Pidsus Kejati Sumsel akhirnya kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Kredit Modal Kerja KMK Bank Sumsel Babel BSB tahun 2014 senilai Rp13 9 miliar Kedua tersangkanya itu berinisial AWW selaku Analisis Kredit Menengah BSB serta berinisial AH selaku Pimpinan Divisi Kredit BSB Menyikapi keputusan penyidik terhadap penetapan tersangka 2 dua karyawan Bank Sumsel Babel atas Kasus PT Gatramas Internusa yang saat ini dalam pemeriksaan Management Bank Sumsel Babel mengaku akan memberikan pendampingan Hal ini diungkapkan M Taufan Yulistian selaku Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan didampingi oleh Doni Raka Siwi selaku Pemimpin Satuan Hukum Bank Sumsel Babel Saat ini management akan terus mendampingi karyawan Bank Sumsel Babel yang telah ditetapkan oleh Penyidik sebagai tersangka jelas dia Ia menambahkan pada prinsipnya kami akan mengikuti prosedur hukum yang saat ini tengah dijalani dan kami juga akan menyiapkan bantuan hukum bagi karyawan yang telah ditetapkan oleh Penyidik Saat ini kami masih meyakini bahwa Bank Sumsel Babel dalam kasus ini sebagai korban hal ini selaras dengan pertimbangan Hakim pada keputusan Pengadilan Negeri yang menjelaskan bahwa Pegawai kami telah melaksanakan pemberian kredit sesuai dengan SOP dan tidak ada unsur yang melawan hukum ungkap dia Apalagi sambung dia hal itu juga diperkuat dengan keputusan kasasi yang menjelaskan bahwa Bank Sumsel Babel adalah korban tetapi kami menghormati atas keputusan penyidik yang mungkin mempunyai pertimbangan lain Sebelumnya Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra SH kepada wartawan Senin 26 7 mengatakan ya benar hari ini keduanya AH dan AWW read ditetapkan sebagai tersangka Menurut Chandra penetapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah mempidanakan komisaris PT Gatramas Internusa Augustinus Judianto sebagai debitur dengan vonis 8 tahun penjara Keduanya kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP kata Chandra Untuk saat ini lanjutnya keduanya belum dilakukan penahanan dikarenakan situasi pandemi serta kondisi kesehatan mereka menurun Sementara masih dilakukan pemeriksaan saksi saksi kembali terkait perkara tersebut untuk kedua tersangka jelas dia Diberitakan sebelumnya dugaan korupsi itu terkuak setelah Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan meninggal dunia mendapatkan Kredit Modal Kerja KMK dari Bank SumselBabel dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem serta dua bidang tanah Dalam perjalanannya nilai agunan tersebut diduga dimark up sehingga negara mengalami kerugian Rp13 9 miliar Pada persidangan di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang Senin 03 01 2020 JPU Kejati Sumsel menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan Selain itu Augustinus Judianto dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp13 miliar lebih atau diganti dengan hukuman 6 tahun kurungan Namun untuk vonisnya Augustinus Judianto divonis bebas karena majelis hakim menilai kasusnya Perdata dan bukan kasus pidana korupsi Atas putusan tersebut Kejati Sumsel mengajukan banding yakni melalui Kasasi ke Mahkamah Agung MA RI Hasilnya Mahkamah Agung mengabulkan banding dari Kejati Sumsel hingga Augustinus Judianto dijatuhkan hukuman terbukti bersalah dan dipidana 8 tahun penjara Serta dibebankan wajib membayar uang pengganti Rp13 miliar lebih atau diganti pidana penjara selama 3 tahun kurungan Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Augustinus Judianto berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Tangkap Buronan dari Kejati Sumsel dan Kejagung RI Selasa malam 5 1 2021 pukul 21 30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan Jaksel Kemudian Augustinus Judianto dibawa ke Kejati Sumsel dan ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukuman dav

Sumber: