Ganti Rugi Lahan Tol Tunggu Rekomendasi BPN

Ganti Rugi Lahan Tol Tunggu Rekomendasi BPN

RADAR PALEMBANG Sedikitnya 5 orang pemilik tanah atau lahannya yang terkena proyek pembangunan tol di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT Kota Prabumulih kemarin pagi mendatangi kantor Pengadilan Negeri PN Prabumulih di Jl Jenderal Sudirman Kelurahan Sindur Cambai Menurut Alamuddin salah satu pemilik lahan ketika ditemui usai mengikuti pertemuan mediasi bersama LSM MRLB Muara Enim Prabumulih Sumsel dengan pihak Pengadilan Negeri Prabumulih mengatakan kedatangan pihaknya guna mempertanyakan kejelasan pencairan pembayaran uang ganti rugi atau konsinyasi pengadaan tanah pembangunan jalan tol di Prabumulih Kami ini seperti dilempar ke sana kemari sudah tidak ada permasalahan hukum lagi Baik dengan penggugat ataupun PN kalau sudah demikian kita minta hak kami Ganti rugi segera dibayarkan tetapi hingga sekarang nyatanya tidak ucapnya dengan nada kesal Dikatakannya sejak perdamaian dengan pihak penggugat Februari lalu dan sudah diputuskan pengadilan pada awal Maret 2021 lalu hingga sekarang belum mendapatkan kejelasan soal ganti rugi lahan miliknya dan warga lainnya yang ikut terkena proyek tol Alamuddin melanjutkan pihaknya juga mempertanyakan surat rekomendasi pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kepala BPN Prabumulih namun kemudian ditarik kembali dari PN Prabumulih Apa penyebabnya kita tidak tahu sehingga pihak PN tidak juga mencairkan hak kita ini ganti rugi terangnya Sementara Ketua LSM MRLB Muara Enim Prabumulih Sumsel Sastra Amiadi menyayangkan lambannya proses pembayaran ganti rugi Konsinyasi tersebut Karena permasalahannya sudah diputuskan oleh PN Prabumulih dan sudah ada surat damai dari kedua belah pihak Sebelumnya Ketua PN Prabumulih Yanti Suryani melalui Juru Bicara Jubir Norman Mahaputra saat menerima rombongan warga Desa Jungai ini menerangkan dalam proses ganti rugi tersebut pihaknya harus berhati hati karena menyangkut uang negara Kita menghindari itu jangan sampai salah bayar Dari PN kita hanya sebatas tempat penitipan uang saja jelasnya Baru bisa dicairkan jika sudah ada rekomendasi BPN Hasil audensi ini akan kita laporkan kepada Ibu Ketua dahulu tandasnya seraya berjanji akan mengundang pihak BPN pada pertemuan lanjutan and

Sumber: