Pemkot Palembang Terima Bangub Turap Pulau Kemaro
RADAR PALEMBANG Pemerintah Kota Pemkot Palembang bakal membangun turap dinding penahan di Pulau Kemaro pembangunan turap ini merupakan dana bantuan gubernur Bangub sebesar Rp2 miliar Hal ini ditegaskan Asisten II Bidang Pembangunan Ansyori Ia mengatakan pembangunan turap dimulai dari dermaga sampai kesisi kanan pembatas Pulau Kemaro Tahun ini Insya Allah dibangun turap terlebih dahulu ujarnya kemarin Seperti diketahui zuriat Kimerogan mewakafkan luas tanah seluas 87 Ha yang terletak di Pulau Kemaro untuk kemajuan pembangunan Destinasi wisata baru yang tengah direncanakan Pemerintah Kota Pemkot Palembang Namun lanjut Ansyori setelah ada kesepakatan antara Pemkot Palembang yang saat itu dihadiri langsung Walikota Palembang H Harnojoyo perwakilan Zuriat Kimerogan mengusulkan pembangunan Islamic Center Peruntukannya selain untuk ibadah juga pusat informasi Pihak zuriat Kimerogan berharap agar tidak hanya pagoda saja yang ada di sana tempat ibadah agama Islam juga ada jelasnya Tetapi ini baru usulan tegas Ansyori Masih kita kaji dulu anggarannya tahun ini baru bisa untuk bangun turap mudah mudahan usulan bisa ditanggapi oleh Gubernur dan mendapat bantuan lagi katanya Sebelumnya Juru Bicara Zuriat Kimerogan Dede Caniago mengatakan total lahan Pulau Kemaro 87 hektar seluruhnya milik Zuriat Kimerogan berdasarkan keputusan MA dan Pengadilan tahun 1987 Zuriat Kimerogan setuju bersama sama membangun Pulau Kemaro asalkan berkonsep syariah Dimana di dalamnya ada Masjid Kimerogan ketiga pesantren dan Islamic Center katanya Zuriat Kimerogan menegaskan tidak akan menjual tanah tersebut ataupun ganti rugi Namun berbicara soal pembangunan Pulau Kemaro sesuai konsep Islam seperti yang pernah dibicaran dalam pertemuan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ridwan Kamil Sementara konsep Ancol sebelumnya yang direncanakan oleh Walikota itu belum baku masih rencana katanya Menurutnya jika pembangunan tidak sesuai dengan syariah Zuriat akan marah karena tujuan Zuriat konsepnya syariah bahkan pihaknya bisa saja menempuh jalur hukum Kita punya keputusan hukum MA dan surat sah Kimerogan tahun 1881 berbahasa Arab dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia tahun 1960 katanya Menurutnya wakaf ini bukan memberikan tanah kepada pemerintah tapi meniadakan kepemilikan individu menjadi tanah wakaf Zuriat meminta pengelolaan nantinya oleh Zuriat Kimerogan juga Majelis Ulama Indonesia MUI Soal pembangunannya pemerintah baik pembiayaan sampai ke pengelolaannya akan dibicarakan selanjutnya katanya Sementara itu Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan pada prinsipnya pembangunan yang direncanakan tersebut untuk kemajuan Palembang Pada prinsipnya pihaknya menerima usulan dan keinginan Zuriat Kimerogan Untuk teknis belum disepakati jikapun ada investor yang ingin berinvestasi untuk membangun Islamic Center kita berharap ada pungkasnya spt
Sumber: